Dugaan Tekanan Saat Pemeriksaan Mencuat di Polres Dumai,

Kuasa Hukum RS Akan Adukan Penanganan Perkara ke Propam Polda Riau

Kuasa Hukum RS Akan Adukan Penanganan Perkara ke Propam Polda Riau
Kuasa Hukum RS, Johanda Saputra, S.H., saat di Satreskrim Polres Dumai, Jumat (21/8/2026)

JEJAKREDAKSI.COM, DUMAI — Proses penanganan perkara yang menjerat seorang warga Dumai berinisial RS sebagai tersangka tindak pidana penggelapan surat tanah mendapat sorotan dari tim kuasa hukumnya.

Tim kuasa hukum RS dari Kantor Hukum JS Law Office & Partners menilai terdapat sejumlah kejanggalan dalam proses hukum yang dijalani kliennya, mulai dari penanganan saat berada di Mapolres Dumai hingga penetapan sebagai tersangka dan penahanan.

Tim kuasa hukum yang terdiri atas Johanda Saputra, S.H., Vicry Ramadan, S.H., Vondy Frananda, S.H., M.H., Erwin Rizky Seprianto, S.H., dan Hamzah Abdul Gafar, S.H., menyampaikan keberatan tersebut dalam siaran pers, Sabtu (22/8/2026).

Johanda Saputra mengatakan pihaknya mempertanyakan prosedur penetapan RS sebagai tersangka. Menurut dia, terdapat perbedaan waktu antara penahanan RS dengan penerbitan surat penetapan tersangka yang perlu mendapat penjelasan dari penyidik.

"RS ditetapkan sebagai tersangka pada 20 Agustus 2026, sementara berdasarkan keterangan klien kami, dia sudah berada dan tidak diperbolehkan meninggalkan Mapolres Dumai sejak 18 Agustus 2026. Ini yang kami nilai janggal dan perlu dijelaskan secara prosedural serta adanya dugaan kriminalisasi dalam perkara yang menimpa kline kami," ujar Johanda.

Berdasarkan dokumen yang diterima pihak kuasa hukum, surat perintah penangkapan terhadap RS tercantum dengan Nomor SP.Kap/125/VIII/RES.1.11/2026/Sat Reskrim.

Dalam dokumen tersebut, RS diduga terlibat tindak pidana penggelapan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 486 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Perkara tersebut berkaitan dengan satu dokumen surat tanah yang disebut terjadi pada Senin, 3 Agustus 2026 sekitar pukul 11.00 WIB di Jalan Kerinci RT 004, Kelurahan Bumi Ayu, Kecamatan Dumai Selatan, Kota Dumai.

Perkara tersebut tercatat dalam Laporan Polisi Nomor LP/B/134/VIII/2026/SPKT/POLRES DUMAI/POLDA RIAU tertanggal 20 Agustus 2026 dengan pelapor berinisial DN.

"Tanggal 20 Agustus 2026 laporan polisi tercatat, pada hari yang sama RS ditetapkan sebagai tersangka dan diterbitkan surat perintah penangkapan serta penahanan. Sementara klien kami menyampaikan bahwa sejak 18 Agustus sudah tidak diperbolehkan pulang. Ini yang kami pertanyakan," kata Johanda.

Dipersoalkan Status RS Saat Datang ke Mapolres

Kuasa hukum lainnya, Vicry Ramadan, menjelaskan bahwa berdasarkan keterangan RS, kedatangan kliennya ke Mapolres Dumai pada 18 Agustus 2026 bukan karena memenuhi panggilan sebagai saksi ataupun tersangka.

Menurut Vicry, RS datang untuk menyaksikan proses penanganan perkara yang dilaporkan DN terhadap sejumlah pihak lainnya.

"Klien kami datang bukan sebagai saksi dan tidak berdasarkan panggilan penyidik. Dia hanya ikut menyaksikan ketika YM dan Boru ST dibawa ke Mapolres Dumai terkait laporan DN. Namun, setelah itu klien kami tidak diperbolehkan pulang," ujar Vicry.

Ia menyebut RS kemudian berada di Mapolres Dumai selama sekitar dua hari sebelum secara resmi ditetapkan sebagai tersangka pada 20 Agustus 2026.

Pihak kuasa hukum juga mempertanyakan substansi dokumen tanah yang menjadi objek perkara. Menurut mereka, dokumen tersebut disebut berupa surat penyerahan sebidang tanah yang ditandatangani oleh Ketua RT.

"Kalau surat tersebut hanya berupa surat penyerahan dan ditandatangani Ketua RT, tentu perlu dilihat kembali kedudukan dan kekuatan hukumnya. Ketua RT tidak memiliki kewenangan untuk menerbitkan atau mengesahkan hak kepemilikan atas tanah," kata Vicry.

Ia mempertanyakan apakah dokumen tersebut memenuhi unsur sebagai dokumen yang dimaksud dalam pasal yang disangkakan kepada kliennya.

"Apakah surat yang ditandatangani Ketua RT tersebut dapat dijadikan sebagai dokumen yang menjadi objek tindak pidana sebagaimana pasal yang disangkakan kepada klien kami? Ini yang perlu diuji dan dijelaskan dalam proses hukum," ujarnya.

Vicry juga berharap kasus tersebut tidak berhenti pada tingkat penyidik, tetapi mendapat perhatian langsung dari Kapolres Dumai. Ia meminta pimpinan kepolisian turun tangan untuk memastikan perkara tersebut ditangani secara transparan dan sesuai dengan prinsip keadilan.

“Semoga kasus ini segera menjadi atensi Kapolres Dumai dan beliau turun langsung melihat persoalan ini secara terang benderang. Kami berharap tidak ada warga negara yang tidak bersalah harus dihukum tanpa melalui proses hukum yang berkeadilan,” harapnya.

Klaim Pemeriksaan Tanpa Pendampingan Advokat

Kantor Hukum JS Law Office & Partners diketahui resmi menjadi kuasa hukum RS sejak 21 Agustus 2026.

Vondy Frananda mengatakan pihaknya kemudian melakukan pemeriksaan ulang terhadap keterangan kliennya. Dari hasil pendampingan tersebut, pihaknya mengaku menemukan sejumlah hal yang menurut mereka perlu dipertanyakan dalam proses pemeriksaan sebelumnya.

"Kami sudah melakukan BAP ulang dan dari keterangan klien kami ada beberapa hal yang menurutnya disampaikan dalam kondisi tekanan. Klien kami juga mengaku mengalami tekanan mental serta adanya perkataan yang dinilai tidak pantas selama proses pemeriksaan," kata Vondy.

Menurut Vondy, apabila dugaan tersebut terbukti, tindakan demikian harus menjadi perhatian karena proses pemeriksaan terhadap saksi maupun tersangka harus dilakukan sesuai ketentuan hukum dan prosedur yang berlaku.

"Kami menilai hal ini perlu diuji karena jika benar terjadi, dapat mengarah pada dugaan pelanggaran prosedur atau tindakan yang tidak profesional dalam proses penyidikan," ujarnya.

Akan Laporkan ke Bidpropam Polda Riau

Atas sejumlah persoalan yang mereka soroti, tim kuasa hukum RS menyatakan akan melaporkan dugaan pelanggaran prosedur tersebut ke Bidang Profesi dan Pengamanan (Bidpropam) Polda Riau.

Vondy mengatakan langkah tersebut ditempuh agar proses penanganan perkara dapat diperiksa secara objektif oleh institusi yang berwenang.

"Kami bersama keluarga klien sepakat untuk melaporkan dugaan pelanggaran prosedur dalam proses penanganan perkara ini ke Bidpropam Polda Riau. Kami ingin seluruh prosesnya diperiksa secara objektif," tegasnya.

Pihak kuasa hukum juga mempertanyakan prosedur penangkapan dan penahanan RS. Mereka mengklaim RS telah berada di Mapolres Dumai sejak 18 Agustus 2026, sementara surat perintah penangkapan dan penahanan baru diterbitkan pada 20 Agustus 2026.

Selain itu, kuasa hukum mengungkapkan bahwa menurut keterangan keluarga, dokumen terkait penangkapan dan penahanan tersebut tidak langsung diserahkan kepada keluarga saat mereka mendatangi Mapolres Dumai.

"Kami mempertanyakan dasar dan prosedur penahanan klien kami. Kalau memang sejak 18 Agustus klien kami sudah tidak diperbolehkan meninggalkan Mapolres, tentu harus jelas status hukumnya saat itu. Apakah sebagai saksi, diamankan untuk kepentingan penyelidikan, atau sudah dalam status lainnya," ujar Vondy.

Kuasa hukum juga menyebut RS sempat berada di ruangan Mapolres Dumai selama dua hari sebelum akhirnya ditempatkan di sel tahanan pada 20 Agustus 2026. Menurut keterangan yang mereka terima, selama berada di Mapolres Dumai RS disebut tidur di lantai.

"Kami menilai penyidik terlalu terburu-buru dalam menetapkan klien kami sebagai tersangka. Masih ada saksi-saksi kunci yang menurut kami perlu dipanggil dan diperiksa secara mendalam sebelum mengambil kesimpulan terhadap posisi hukum klien kami," pungkas Vondy.

Terakhir, Vondy menduga adanya rekayasa dalam penerapan pasal terhadap seseorang yang ditetapkan sebagai tersangka, tanpa didukung sekurang-kurangnya dua alat bukti yang sah sesuai ketentuan hukum.

Selain itu, Vondy juga menyoroti dugaan ketidaknetralan dalam penanganan perkara. Menurutnya, terdapat indikasi sikap memihak kepada salah satu pihak yang tengah bersengketa dalam perkara tersebut.

Hingga berita ini disusun, tudingan dan keberatan yang disampaikan oleh tim kuasa hukum RS merupakan keterangan dari pihak tersangka. Untuk menjaga keberimbangan pemberitaan, penjelasan resmi dari penyidik Satreskrim Polres Dumai terkait kronologi penangkapan, proses penetapan tersangka, serta prosedur penahanan RS masih diperlukan.

Dalam pemberitaan ini, prinsip praduga tak bersalah tetap dikedepankan. Setiap pihak yang disebut memiliki hak untuk memberikan klarifikasi maupun menggunakan hak jawab sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dan prinsip-prinsip jurnalistik.

Redaksi membuka ruang yang seluas-luasnya bagi pihak-pihak yang disebut dalam pemberitaan ini untuk menyampaikan hak jawab dan hak klarifikasi sesuai dengan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers serta Kode Etik Jurnalistik. Langkah tersebut dilakukan sebagai bagian dari komitmen redaksi dalam menjaga keberimbangan, akurasi, independensi, dan asas praduga tak bersalah dalam setiap pemberitaan. (rls)

 

Sumber: Kantor Hukum JS Law Office & Partners