JEJAKREDAKSI.COM, INHU – Tim Opsnal Polsek Pasir Penyu Polres Inhu Polda Riau membekuk tiga wanita diduga sebagai pengedar pil ekstasi. Dikabarkan, kasus ini dua kali pengungkapan oleh tim, Kamis (13/8).
Terungkapnya kasus pil haram ini berawal dari informasi masyarakat yang diterima tim Opsnal Unit Reskrim Polsek Pasir Penyu pada Kamis pagi itu sekira pukul 07.00 WIB.
Yang mana, informasi itu menyebutkan adanya aktivitas mencurigakan adanya transaksi narkotika disebuah rumah dikawasan Kongsi IV di Kelurahan Tanah Merah, Kecamatan Pasir Penyu.
Demikian disampaikan Kapolres Indragiri Hulu AKBP Eka Ariandy Putra melalui Kasi Humas Polres Inhu Aiptu Misran kepada awak media, Rabu (19/8). Dikatakan, bahwa berangkat dari informasi itu, Kapolsek Pasir Penyu Kompol Novia Indra memerintahkan Kanit Reskrim untuk menindaklanjutinya.
Menerima perintah itu, Tim Opsnal segera bergerak ke lokasi tersebut. Benar saja infomasi itu karena tidak butuh waktu lama tim berhasil mengamankan seorang wanita yang baru masuk ke rumah tersebut berinisial TR alias Tiurma (38), warga Kelurahan Sekar Mawar, Kecamatan Pasir Penyu.
"Sebelum digeledah, tersangka TR langsung mengakui menyimpan narkotika ditubuhnya. Dari saku celana jeans biru yang dikenakan TR, tim menemukan selembar tisu berisi 2 butir pil ekstasi dengan berat kotor 0,87 gram. Selain itu juga diamankan 1 unit ponsel warna biru gelap," jelas Misran.
Masih dihari yang sama, sambung Misran, sekira pukul 13.40 WIB, tim kembali menerima laporan dari warga perihal gerak-gerik dua orang wanita yang sedang melakukan transaksi narkotika di Taman Ruang Terbuka Hijau (RTH) Kelurahan Tanah Merah.
Dilokasi RTH tim berhasil mengamankan kedua wanita tersebut dengan inisial ID alias Ana (34) warga Air Kuning, Kecamatan Kerumutan, Kabupaten Pelalawan dan FW alias Fella (29) warga Simpang Kota Medan, Kecamatan Kelayang, Kabupaten Inhu.
"Ketika tim memeriksa kedua badan kedua wanita itu, mereka mengaku sedang menunggu pembeli. Dari lipatan celana jeans biru yang dipakai Ana ditemukan dua butir pil ekstasi dengan berat kotor 0,98 gram. Petugas juga menyita masing-masing satu unit ponsel warna silver dan warna ungu serta satu unit sepeda motor warna merah yang digunakan tersangka," terang Misran.
Ketiga tersangka kini diserahkan ke Satresnarkoba Polres Inhu untuk penyidikan lebih lanjut. Mereka disangkakan melanggar Pasal 114 Ayat (1) UU No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika jo Pasal 609 Ayat (1) huruf a UU No.1 Tahun 2023 tentang KUHP sebagaimana telah diubah dengan UU No.1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.
Kata Misran, pihaknya mengingatkan, akan terus bersikap tegas terhadap setiap peredaran narkotika diwilayah hukum Polres Inhu tanpa pandang bulu. (stone)




