Satres Narkoba Polres Inhu Ciduk Dua Pelaku Sabu

JEJAKREDAKSI.COM, INHU – Tim Opsnal Satres Narkoba Polres Inhu Polda Riau berhasil menciduk dua orang pria sebagai pelaku narkoba jenis sabu diwilayah Kecamatan Rengat Barat.

Kedua pelaku berinisial NA alias Nanda (31) dan SHR aias Mamang (49), keduanya berdomisili berbeda pada Sabtu (15/8) dini hari dan diciduk dari lokasi berbeda 

Disebutkan, kedua pelaku berupaya membuang barang bukti sambil mencoba kabur dari sergapan, namun keduanya berhasil disergap petugas.

Sebagaimana hal itu disampaikan Kapolres Inhu AKBP Eka Ariandy melalui Kasi Humas Polres Inhu Aiptu Misran kepada wartawan, Ahad (16/8).

Kata Misran, kasus itu terungkap, bermula saat anggota Satres Narkoba Polres Inhu mendapatkan informasi dari masyarakat pada Kamis (13/8) sekira pukul 14.00 WIB tentang maraknya transaksi narkotika di Jalan Kusuma, Gang Pelajar, Kelurahan Pematangreba, Kecamatan Rengat Barat.
 
Informasi tersebut segera dilaporkan Ps Kanit I Satres Narkoba Aiptu Nopri kepada Kasat Resnarkoba AKP Rian Onel yang kemudian langsung memimpin penyelidikan.  Dari hasil penyelidikan mengarah kepada identitas warga setempat bernama NA alias Nanda (31),
 
Dikatakan, pada Sabtu dini hari itu sekira pukul 02.30 WIB, tim bergerak menuju lokasi dan mendapati Nanda berada di halaman rumahnya. Saat hendak diamankan, pelaku justru berusaha kabur dan melempar barang bukti.

Selanjutnya ,tim segera melakukan penggeledahan dan menemukan 2 bungkus sabu dilokasi yang tidak jauh dari tempat tersangka Nanda membuang barang haram tersebut.

Selain itu juga tim mendapatkan satu bungkus sabu yang diselipkan tersangka Nanda di saku celana yang dia kenakan. Sehingga total berat barang bukti yang disita dari tangan Nanda seberat 2,79 gram.
 
"Selain barang bukti narkotika, petugas juga menyita satu unit handphone warna hitam dan satu helai celana jeans warna coklat. Saat diinterogasi, tersangka Nanda mengakui barang haram tersebut miliknya yang  dia dapat dari seseorang bernama SHR alias Mamang," jelas Misran 
 
Berdasarkan pengakuan Nanda, sambung Misran, tim yang dipimpin langsung Kasat Res Narkoba segera melacak keberadaan SHR alias Mamang.

Tidak butuh waktu lama, petugas berhasil menemukan tersangka Mamang yang saat itu tengah berada di Dusun Bunga Tanjung, Desa Sungai Dawu, Kecamatan Rengat Barat.
 
Sekira pukul 04.00 WIB saat tim tiba di lokasi, tersangka Mamang menyadari kehadiran kepolisian dan langsung berusaha melarikan diri sambil membuang barang bukti. Tim segera melakukan pengejaran dan berhasil mengamankan pelaku.

"Dari lokasi, petugas menemukan satu bungkus sabu yang dibuang pelaku dibawah meja serta satu bungkus sabu lagi di saku celananya. Total berat barang bukti dari tangan Suhairul alias Mamang mencapai 6,52 gram," kata Misran.
 
Dari keterangan pelaku, petugas juga menelusuri ke perkebunan karet tak jauh dari lokasi dan menemukan dompet milik Suhairul yang berisi kotak kaleng hitam, sendok makan, dan plastik pembungkus.

Selain itu, petugas turut menyita 1 unit handphone warna merah, 1 unit sepeda motor Supra X warna hitam nomor polisi BM 5836 BR, serta uang tunai sebesar Rp1.650 ribu.
 
Kedua tersangka kini disangkakan melanggar Pasal 114 Ayat (1) dan Ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, serta Pasal 609 Ayat (1) dan Ayat (2) huruf a UU No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP sebagaimana telah diubah dengan UU No. 1 Tahun 2026.
 
"Kedua pelaku beserta seluruh barang bukti telah kita amankan ke Mako Polres Inhu untuk proses penyidikan lebih lanjut. Kami tegaskan, kepolisian terus berkomitmen membersihkan Inhu dari peredaran narkotika, dan berterima kasih kepada masyarakat yang telah aktif memberikan informasi," tutup Misran. (stone)