TERRA JOURNAL DESKMembaca fakta dengan tekstur editorial yang matang.

PNS di Dumai Terseret Dugaan Kasus Sabu

Fortuner Jadi Sasaran Penggeledahan,

PNS di Dumai Terseret Dugaan Kasus Sabu
Foto: Ist

jejakredaksi.com, DUMAI -- Satuan Reserse Narkoba Polres Dumai bersama jajaran kembali mengungkap dugaan peredaran gelap narkotika jenis sabu. Kali ini, seorang pria berinisial H.A. alias I (35), yang diketahui berstatus sebagai Pegawai Negeri Sipil (PNS), diamankan polisi bersama dua paket kristal bening diduga sabu dengan berat kotor sekitar 3,95 gram.

Pengungkapan tersebut dilakukan pada Senin (10/8/2026) sekitar pukul 20.00 WIB di tepi Jalan M. Husni Thamrin atau Jalan Dock Yard, RT 010, Kelurahan Simpang Tetap Darul Ihsan, Kecamatan Dumai Barat, Kota Dumai.

Kasus ini tercatat dalam Laporan Polisi Nomor: LP/A/91/VIII/2026/SPKT.SATRESNARKOBA/POLRES DUMAI/POLDA RIAU tanggal 10 Agustus 2026.

Pengungkapan bermula dari informasi masyarakat pada awal Agustus 2026 mengenai dugaan aktivitas transaksi narkotika yang melibatkan H.A. alias I di sekitar Jalan Arifin Ahmad, Kecamatan Medang Kampai.

Informasi tersebut kemudian ditindaklanjuti Tim Opsnal Polsek Medang Kampai dengan melakukan serangkaian penyelidikan terhadap aktivitas terduga pelaku, termasuk kendaraan yang diduga digunakannya.

Pada Senin malam sekitar pukul 19.50 WIB, petugas memperoleh informasi bahwa H.A. alias I berada di dalam sebuah mobil Toyota Fortuner warna hitam yang terparkir di tepi Jalan M. Husni Thamrin atau Jalan Dock Yard.

Petugas kemudian melakukan penyelidikan dan mengamankan H.A. alias I yang berada di dalam kendaraan tersebut.

Saat dilakukan penggeledahan badan, petugas tidak menemukan barang bukti narkotika. Namun, penggeledahan dilanjutkan terhadap kendaraan yang digunakan terduga pelaku.

Dari dalam mobil tersebut, petugas menemukan seperangkat alat hisap atau bong yang berada di kantong belakang jok. Polisi kemudian menemukan sebuah dompet warna hitam yang di dalamnya terdapat kertas berbahan timah, dua paket berisi kristal bening diduga narkotika jenis sabu, serta tiga lembar plastik klip bening.

Selain barang bukti tersebut, polisi turut mengamankan satu unit telepon genggam Android merek Samsung warna putih dan satu unit mobil Toyota Fortuner warna hitam.

H.A. alias I beserta seluruh barang bukti kemudian dibawa ke Polres Dumai untuk menjalani pemeriksaan dan proses hukum lebih lanjut.

Dari hasil pemeriksaan urine, H.A. alias I dinyatakan positif mengandung Methamphetamine (Metha). Sementara hasil pemeriksaan terhadap Amphetamine (Amp) dan Tetrahydrocannabinol (Tetra) dinyatakan negatif.

Dalam perkara ini, penyidik mempersangkakan tersangka dengan Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto Pasal 1 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana atau Pasal 609 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.

Pengungkapan tersebut menambah catatan penindakan kepolisian terhadap dugaan peredaran dan penyalahgunaan narkotika di wilayah hukum Polres Dumai.

Polres Dumai menegaskan komitmennya dalam memberantas peredaran gelap narkotika. Masyarakat juga diminta tidak tinggal diam dan segera memberikan informasi kepada kepolisian apabila mengetahui adanya dugaan penyalahgunaan maupun transaksi narkotika.

Upaya tersebut dinilai penting untuk mempersempit ruang gerak jaringan narkotika sekaligus menjaga Dumai tetap aman dari ancaman peredaran barang haram tersebut. ***(rls/red)