JEJAKREDAKSI.COM, DUMAI — Polemik proyek perbaikan jalur pejalan kaki (pedestrian) di Jalan Janur Kuning, Kelurahan Jaya Mukti, Kecamatan Dumai Timur, Kota Dumai, terus menjadi sorotan. Proyek yang dibangun menggunakan anggaran APBD 2024 senilai sekitar Rp9,3 miliar itu dikabarkan menjadi perhatian publik di tengah munculnya sejumlah kerusakan pada konstruksi.
Meski demikian, hingga saat ini belum ada proses pemanggilan maupun laporan yang diterima Kejaksaan Negeri (Kejari) Dumai terkait proyek tersebut.
Kepala Kejari Dumai melalui Kepala Seksi (Kasi) Intelijen, Carles Aprianto, S.H., M.H., saat dikonfirmasi, Senin (14/9/2026), membenarkan bahwa pihaknya belum melakukan pemanggilan terkait proyek pedestrian tersebut.
“Sampai saat ini belum ada pemanggilan dan laporan yang masuk,” kata Carles saat dikonfirmasi melalui seluler.
Sebelumnya diberitakan, proyek pedestrian sepanjang sekitar 1,9 kilometer tersebut dikerjakan pada 2024 dengan menggunakan anggaran APBD Kota Dumai sebesar Rp9,3 miliar. Proyek tersebut dikerjakan oleh CV Rusma Indah dengan pengawasan CV Selembayung Riau Konsultan.
Dalam perjalanannya, proyek yang semula digadang-gadang menjadi salah satu fasilitas publik kebanggaan masyarakat Kota Dumai itu menuai kritik. Sejumlah persoalan, mulai dari kualitas pekerjaan, dugaan ketidaksesuaian spesifikasi hingga keterlambatan pekerjaan, menjadi perhatian.
Pantauan di lapangan menunjukkan sejumlah bagian pedestrian mengalami kerusakan, terutama pada bagian lantai dan dinding. Beberapa titik bahkan terlihat telah dibongkar dan kembali dikerjakan oleh pekerja.
Meski perbaikan telah dilakukan pada sejumlah bagian, kerusakan masih terlihat di beberapa titik. Kondisi tersebut memunculkan pertanyaan publik mengenai kualitas konstruksi serta efektivitas pengawasan proyek sejak tahap perencanaan hingga pelaksanaan.
Informasi yang dihimpun menyebutkan, terdapat sejumlah dugaan persoalan teknis yang perlu diverifikasi lebih lanjut. Di antaranya dugaan ketidaksesuaian volume tanah timbun dengan Rencana Anggaran Biaya (RAB), kurang optimalnya pemadatan lantai kerja, serta dugaan penurunan pondasi akibat pergerakan tanah.
Selain itu, muncul pula dugaan bahwa perencanaan struktur proyek belum memperhitungkan kondisi lapangan secara optimal. Pekerjaan plaster pada bagian dalam dinding sebelum proses penimbunan juga disebut perlu dikaji dari aspek teknis dan kesesuaiannya dengan spesifikasi pekerjaan.
Faktor lingkungan turut menjadi perhatian. Lokasi pedestrian yang berdekatan dengan Jalan Putri Tujuh, yang dilalui kendaraan bertonase berat, dinilai berpotensi memengaruhi struktur apabila tidak diantisipasi melalui perhitungan teknis dan metode konstruksi yang memadai.
Namun, berbagai dugaan tersebut masih memerlukan pemeriksaan teknis dan pembuktian oleh pihak yang berwenang. Kerusakan fisik pada bangunan, dengan sendirinya, belum dapat dijadikan bukti telah terjadi penyimpangan atau tindak pidana.
Terpisah, praktisi hukum dan advokat Vicry Ramadhan Alkahfi, S.H., menilai persoalan proyek yang menggunakan uang negara harus menjadi perhatian serius pemerintah maupun aparat penegak hukum.
Menurutnya, kerusakan fasilitas publik yang baru dibangun perlu dievaluasi secara menyeluruh, terutama untuk mengetahui apakah persoalan tersebut disebabkan faktor teknis, kualitas pekerjaan, perencanaan, pengawasan, atau faktor lainnya.
“Ini uang rakyat. Jangan sampai ada penyalahgunaan atau terkesan mubazir. Jika memang ditemukan indikasi korupsi, aparat harus segera bertindak,” ujarnya.
Ia juga mendorong Kejari Dumai maupun instansi berwenang untuk melakukan penelusuran dan pemeriksaan apabila ditemukan indikasi pelanggaran dalam pelaksanaan proyek tersebut.
Menurut Vicry, pemeriksaan penting dilakukan untuk memastikan apakah pekerjaan telah dilaksanakan sesuai kontrak, spesifikasi teknis, volume pekerjaan, RAB, serta ketentuan peraturan perundang-undangan.
“Apakah dengan kejadian ini pihak Kejaksaan Negeri Dumai tidak melihat adanya indikasi penyalahgunaan atau pembiaran dari pihak Dinas Perhubungan Dumai selaku instansi yang berwenang dalam proyek tersebut? Ini yang perlu dijawab secara terang,” katanya.
Vicry juga meminta agar aparat penegak hukum tidak ragu melakukan penindakan apabila nantinya ditemukan bukti pelanggaran. Namun, ia menegaskan bahwa proses tersebut harus dilakukan berdasarkan bukti dan ketentuan hukum yang berlaku.
“Jangan ada tebang pilih dalam penindakan. Semua orang sama di mata hukum,” tegasnya.
Terkait informasi yang berkembang mengenai pihak-pihak yang disebut memiliki kedekatan dengan lingkaran kekuasaan di Kota Dumai, Vicry meminta agar hal tersebut tidak menjadi dasar untuk menyimpulkan adanya pelanggaran sebelum dilakukan pembuktian.
Menurutnya, justru aparat penegak hukum harus memastikan seluruh proses pemeriksaan berjalan objektif, transparan dan tidak dipengaruhi kepentingan siapa pun.
Sementara itu, hingga berita ini diterbitkan, Kepala Dinas Perhubungan Kota Dumai Said Effendi belum memberikan tanggapan atas sejumlah pertanyaan yang diajukan redaksi terkait proyek pedestrian tersebut.
Upaya konfirmasi kepada yang bersangkutan belum mendapatkan respons. Kondisi tersebut membuat sejumlah pertanyaan publik mengenai kualitas pekerjaan, proses pengawasan dan penggunaan anggaran proyek belum memperoleh penjelasan resmi dari pihak terkait.
Redaksi masih membuka ruang hak jawab dan klarifikasi bagi Dinas Perhubungan Kota Dumai maupun pihak-pihak terkait untuk memberikan penjelasan mengenai persoalan tersebut.
Di tengah penggunaan anggaran publik yang mencapai miliaran rupiah, transparansi dan akuntabilitas menjadi hal penting. Evaluasi teknis maupun pemeriksaan oleh lembaga berwenang diperlukan agar publik memperoleh kepastian mengenai penyebab kerusakan serta memastikan tidak terdapat penyimpangan dalam pelaksanaan proyek. (tim)




