JEJAKREDAKSI.COM, INHU - Sebanyak 1.371 orang jumlah penghuni Rumah Tahanan (Rutan) Kelas IIB Rengat, terdiri dari 1.030 orang Warga Binaan Permasyarakatan (WBP) serta jumlah tahanan mencapai 341 orang.
Dari jumlah tersebut 690 orang adalah Narapidana (Napi) yang diusulkan untuk mendapatkan remisi adalah 574 orang.
Namun yang turun atau yang dikabulkan sebanyak 572 orang dengan rincian Remisi Umum (RU) I sebanyak 563 orang dan RU II sebanyak 9 orang dimana 4 diantaranya langsung bebas.
Hal ini berdasarkan SK Menteri Imipas No : PAS-1453.PK.05.03 tahun 2026/SK Menteri Imipas Nomor.PAS-1455.PK.05.03 tahun 2026/SK Menteri Imipas Nomor. PAS-1457.PK.05.03 tahun/SK Menteri Imipas Nomor. PAS-1459.PK.05.03 tahun 2026 tentang Pemberian Remisi Umum (RU) tahun 2026 kepada Napi terkait dgn pasal 34A ayat 1 PP Nomor.99 tahun 2012.
Remisi itu diserahkan langsung oleh Bupati Inhu Ade Agus Hartanto dalam upacara pemberian remisi dalam rangka peringatan HUT ke-81 Republik Indonesia di Rutan Kelas IIB Rengat di Kelurahan Pematangreba, Kecamatan Rengat Barata, Kabupaten Inhu, Riau, Senin (17/8)
Acara ini dihadiri oleh Wakil Bupati, Sekretaris Daerah (Sekda), Perwakilan PN Rengat, Forkopimda, para Asisten, Kepala OPD serta undangan lainnya.
Menyampaikan Pidato Menteri Imipas Bupati Inhu menyampaikan pemberian remisi adalah bagian dari penghargaan atas proses pembinaan yang dijalani narapidana.
"Pemberian hak tersebut dilakukan berdasarkan ketentuan yang berlaku tanpa membedakan jenis tindak pidana. Artinya kita berikan sesuai dengan ketentuan undang-undang,” kata Bupati.
Dia menjelaskan, remisi diharapkan menjadi motivasi bagi narapidana untuk menjaga kedisiplinan dan terus mengikuti program pembinaan kepribadian dan kemandirian.
Kesempatan tersebut diharapkan dapat membantu mereka kembali ke keluarga dan masyarakat dengan bekal yang lebih baik.
“Sementara bagi anak binaan, pemerintah menempatkan pendidikan, pembentukan karakter, pemulihan, dan reintegrasi sosial sebagai bagian penting dalam proses pembinaan,” katanya. (stone)




