Grand Zuri Dumai Disorot soal Lowongan Kerja, Disnaker Tegaskan Ada Kewajiban Wajib Lapor
Hotel Grand Zury Dumai (f: net)

JEJAKREDAKSI.COM, DUMAI — Hotel Grand Zuri Dumai di Jalan Jenderal Sudirman Nomor 88, Kota Dumai, menjadi sorotan setelah informasi lowongan pekerjaan untuk posisi Food and Beverage (FB) Supervisor diduga belum dilaporkan kepada Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kota Dumai.

Padahal, informasi rekrutmen tersebut telah dipublikasikan secara terbuka kepada masyarakat melalui media sosial Hotel Grand Zuri Dumai yang berada di bawah naungan Zuri Hotel Management (ZHM).

Informasi lowongan tersebut dipublikasikan melalui akun media sosial Grand Zuri Dumai pada Selasa (1/9/2026). Dalam pengumuman itu, pihak hotel mencantumkan sejumlah persyaratan bagi calon pelamar untuk posisi FB Supervisor.

Informasi serupa juga disebut turut disebarluaskan melalui status WhatsApp salah seorang manajer Hotel Grand Zuri Dumai.

Namun, publikasi lowongan tersebut memunculkan persoalan lain. Sebab, berdasarkan keterangan Disnaker Kota Dumai, hingga Kamis (3/9/2026), pihak Hotel Grand Zuri Dumai belum menyampaikan laporan terkait lowongan pekerjaan tersebut.

Disnaker Benarkan Belum Ada Laporan

Kepala Disnaker Kota Dumai melalui Kepala Bidang Penempatan Tenaga Kerja, Andry Martin, membenarkan bahwa pihak Hotel Grand Zuri Dumai belum melaporkan informasi lowongan FB Supervisor kepada instansinya.

“Iya, sampai saat ini pihak perusahaan belum ada melapor ke kami terkait adanya informasi lowongan kerja tersebut,” ujar Andry Martin, Kamis (3/9/2026).

Keterangan tersebut menjadi perhatian karena informasi lowongan telah lebih dahulu diketahui masyarakat melalui kanal media sosial perusahaan, sementara informasi yang sama belum diterima Disnaker melalui mekanisme pelaporan lowongan pekerjaan.

Tim redaksi kemudian melakukan penelusuran terhadap informasi lowongan pekerjaan yang dipublikasikan Disnaker Kota Dumai.

Dari pantauan di papan pengumuman lowongan pekerjaan di kantor Disnaker Kota Dumai, tidak ditemukan informasi mengenai lowongan FB Supervisor dari Hotel Grand Zuri Dumai.

Penelusuran juga dilakukan melalui akun media sosial resmi Disnaker Kota Dumai. Hasilnya, tidak ditemukan publikasi mengenai lowongan FB Supervisor yang dibuka Hotel Grand Zuri Dumai.

Padahal, Disnaker Kota Dumai selama ini turut menyampaikan informasi lowongan kerja dari sejumlah perusahaan kepada masyarakat melalui papan pengumuman maupun kanal media sosial resmi.

Saluran tersebut menjadi salah satu sarana penting untuk memperluas akses informasi bagi para pencari kerja, termasuk masyarakat Kota Dumai.

Sorotan terhadap Kesempatan Tenaga Kerja Lokal

Belum masuknya informasi lowongan tersebut ke Disnaker juga memunculkan kekhawatiran mengenai keterjangkauan informasi bagi pencari kerja lokal.

Jika informasi rekrutmen hanya beredar melalui kanal media sosial perusahaan dan jaringan internal tertentu, jangkauan informasi berpotensi tidak seluas apabila lowongan tersebut turut disampaikan melalui kanal resmi pemerintah daerah.

Kondisi itu dinilai perlu menjadi perhatian, mengingat perusahaan yang menjalankan kegiatan usaha di suatu daerah diharapkan turut memberikan kesempatan yang terbuka bagi masyarakat setempat untuk mengikuti proses rekrutmen sesuai kompetensi dan persyaratan jabatan yang dibutuhkan.

Keterbukaan informasi rekrutmen juga dapat memberikan kesempatan yang lebih adil kepada putra-putri daerah untuk bersaing secara sehat sekaligus memperluas akses masyarakat terhadap lapangan pekerjaan.

Muncul Pertanyaan soal Proses Rekrutmen

Tidak dilaporkannya informasi lowongan tersebut kepada Disnaker juga memunculkan sejumlah pertanyaan di tengah masyarakat, termasuk mengenai proses rekrutmen yang sedang berlangsung.

Salah satu dugaan yang berkembang adalah kemungkinan perusahaan telah memiliki kandidat tertentu untuk posisi FB Supervisor yang dibuka.

Namun, dugaan tersebut belum dapat dipastikan kebenarannya dan tidak semestinya dianggap sebagai fakta sebelum terdapat penjelasan atau bukti yang mendukung.

Karena itu, klarifikasi dari manajemen Hotel Grand Zuri Dumai menjadi penting, terutama untuk menjelaskan apakah posisi tersebut benar-benar masih terbuka bagi masyarakat umum, bagaimana mekanisme seleksinya, serta alasan informasi lowongan belum disampaikan kepada Disnaker Kota Dumai.

Apabila lowongan tersebut memang masih terbuka dan masyarakat memiliki kesempatan yang sama untuk mendaftar, penyampaian informasi kepada Disnaker dapat menjadi bagian penting untuk memperluas jangkauan rekrutmen.

Sebaliknya, jika proses rekrutmen telah memiliki kandidat tertentu, manajemen perlu memberikan penjelasan agar tidak menimbulkan persepsi bahwa publikasi lowongan hanya bersifat formalitas.

Berpotensi Dikenai Sanksi Administratif

Kewajiban pelaporan lowongan pekerjaan diatur dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 57 Tahun 2023 tentang Wajib Lapor Lowongan Pekerjaan.

Regulasi tersebut mengatur kewajiban pemberi kerja untuk melaporkan informasi lowongan pekerjaan. Pemberi kerja juga diwajibkan melaporkan apabila lowongan pekerjaan yang sebelumnya disampaikan telah terisi.

Kebijakan tersebut merupakan bagian dari upaya pemerintah membangun sistem informasi pasar kerja yang lebih terintegrasi, sehingga kebutuhan tenaga kerja dari perusahaan dapat diketahui dan dipertemukan dengan pencari kerja.

Terkait dugaan belum dilaporkannya lowongan tersebut, Andry Martin mengatakan pihaknya akan menindaklanjutinya sesuai ketentuan yang berlaku.

“Nanti akan kita tindaklanjuti sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Ada sanksi administratif berupa peringatan tertulis bagi perusahaan yang tidak memenuhi kewajiban wajib lapor lowongan pekerjaan,” katanya.

Dengan demikian, persoalan ini tidak hanya berkaitan dengan publikasi sebuah lowongan pekerjaan, tetapi juga menyangkut kepatuhan perusahaan terhadap ketentuan ketenagakerjaan serta keterbukaan akses informasi bagi para pencari kerja.

Pemerhati Minta Grand Zuri Transparan

Pemerhati sosial Mufaidnuddin meminta manajemen Hotel Grand Zuri Dumai memberikan penjelasan secara terbuka mengenai proses rekrutmen untuk posisi FB Supervisor tersebut.

“Apakah lowongan FB Supervisor tersebut memang masih terbuka untuk umum? Apakah telah ada kandidat yang dipersiapkan sebelumnya? Mengapa informasi lowongan tersebut belum dilaporkan kepada Disnaker Kota Dumai? Dan yang tidak kalah penting, sejauh mana komitmen perusahaan dalam memberikan kesempatan kepada tenaga kerja lokal?” ujar Mufaidnuddin, Jumat (5/9/2026).

Menurutnya, pertanyaan tersebut perlu dijawab agar proses rekrutmen tidak menimbulkan persepsi negatif di tengah masyarakat.

“Bagi masyarakat pencari kerja di Dumai, keterbukaan informasi menjadi sangat penting. Setiap lowongan pekerjaan yang benar-benar tersedia semestinya dapat diakses secara luas, sehingga putra-putri daerah memiliki kesempatan yang sama untuk menunjukkan kompetensi dan bersaing secara sehat,” katanya.

Hingga berita ini disusun, pihak Hotel Grand Zuri Dumai masih diharapkan memberikan klarifikasi terkait dugaan belum dilaporkannya informasi lowongan FB Supervisor kepada Disnaker Kota Dumai, termasuk mengenai mekanisme dan tahapan rekrutmen yang sedang berlangsung.

Redaksi membuka ruang hak jawab dan klarifikasi bagi pihak Hotel Grand Zuri Dumai sesuai dengan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers dan Kode Etik Jurnalistik. (*)

 

Sumber: Aprizan