JEJAKREDAKSI.COM, PEKANBARU — Perkara dugaan penipuan dan/atau penggelapan yang dilaporkan Nenek Jasmiati kepada Kepolisian Daerah (Polda) Riau terkait transaksi jual beli rumah senilai sekitar Rp1 miliar memasuki babak baru.
Berdasarkan hasil gelar perkara yang digelar pada Kamis (3/9/2026), Polda Riau resmi meningkatkan penanganan perkara tersebut dari tahap penyelidikan ke tahap penyidikan.
Peningkatan status ini menjadi perkembangan penting dalam penanganan laporan Nenek Jasmiati. Berdasarkan hasil gelar perkara, penyidik menemukan adanya dugaan unsur pidana sehingga perkara dinilai memiliki dasar untuk dilanjutkan ke tahap penyidikan.
Perkara tersebut sebelumnya mendapat perhatian publik setelah Nenek Jasmiati melaporkan dugaan penipuan dan/atau penggelapan yang diduga berkaitan dengan transaksi jual beli rumah dengan nilai sekitar Rp1 miliar.
TAPAK Riau Minta Proses Hukum Dituntaskan
Menanggapi perkembangan tersebut, TAPAK Riau mengapresiasi langkah Polda Riau yang meningkatkan status perkara dari penyelidikan ke penyidikan.
Namun, TAPAK Riau meminta proses hukum selanjutnya dilakukan secara cepat, profesional, transparan, objektif, serta sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Juru Bicara TAPAK Riau, Mirwansyah, S.H., M.H., mengatakan peningkatan status perkara tersebut menunjukkan adanya dasar yang cukup bagi penyidik untuk melanjutkan proses hukum.
“Kami mengapresiasi langkah Polda Riau yang hari ini meningkatkan perkara dari penyelidikan ke penyidikan. Ini merupakan perkembangan penting dalam upaya mencari keadilan bagi Nenek Jasmiati.”
Menurut Mirwansyah, setelah perkara memasuki tahap penyidikan, penyidik diharapkan segera melakukan langkah-langkah hukum yang diperlukan untuk mengungkap perkara tersebut secara terang dan menyeluruh.
“Kami meminta Polda Riau segera melakukan proses penetapan tersangka apabila berdasarkan alat bukti yang telah diperoleh unsur pidananya telah terpenuhi. Setelah itu, terhadap pihak yang ditetapkan sebagai tersangka, kami meminta agar tindakan hukum berupa penangkapan dan penahanan dilakukan apabila telah memenuhi syarat objektif dan subjektif sebagaimana ketentuan hukum acara pidana,” ujarnya.
TAPAK Riau menegaskan, permintaan tersebut bukan merupakan bentuk intervensi terhadap kewenangan penyidik, melainkan bagian dari pengawalan terhadap proses penegakan hukum agar berjalan transparan, profesional, serta memberikan kepastian hukum kepada pihak yang melaporkan.
Pemerintah Diminta Tak Berhenti pada Pembebastugasan
Selain proses pidana, TAPAK Riau juga meminta agar dugaan keterlibatan seorang oknum ASN Pemerintah Kota Pekanbaru dalam perkara tersebut turut ditindaklanjuti melalui mekanisme pemeriksaan internal dan disiplin kepegawaian.
Sebelumnya, oknum ASN tersebut telah dibebastugaskan sementara oleh Pemerintah Kota Pekanbaru.
TAPAK Riau meminta Inspektorat dan Pemerintah Kota Pekanbaru tidak berhenti pada langkah pembebastugasan, tetapi melanjutkan pemeriksaan sesuai hasil temuan dan ketentuan peraturan perundang-undangan.
“Kami meminta Inspektorat tidak berhenti pada pembebastugasan sementara. Proses pemeriksaan disiplin harus berjalan paralel dengan proses hukum. Apabila nantinya terbukti melakukan pelanggaran berat dan memenuhi ketentuan untuk dijatuhi sanksi pemberhentian sebagai ASN, kami meminta agar rekomendasi tersebut segera dikeluarkan dan ditindaklanjuti,” kata Mirwansyah.
Menurutnya, langkah tegas diperlukan untuk menjaga kepercayaan masyarakat terhadap aparatur pemerintahan sekaligus mencegah munculnya korban lain apabila memang terdapat pelanggaran serupa.
“Ini bukan semata-mata persoalan Nenek Jasmiati. Ini menyangkut kepercayaan masyarakat terhadap aparatur negara. Jangan sampai ada korban lain akibat persoalan yang sama. Karena itu, proses pidana dan proses pemeriksaan kepegawaian harus berjalan paralel sesuai koridor hukum masing-masing,” tegasnya.
TAPAK Riau Akan Terus Mengawal
TAPAK Riau menyatakan akan terus mengawal perkembangan perkara tersebut dan meminta seluruh proses penanganannya dilakukan secara objektif berdasarkan alat bukti serta ketentuan hukum yang berlaku.
Di sisi lain, TAPAK Riau menyerahkan sepenuhnya proses pembuktian kepada penyidik dan aparat penegak hukum yang memiliki kewenangan.
“Kami ingin perkara ini dibuka secara terang-benderang. Siapa yang bertanggung jawab harus dimintai pertanggungjawaban sesuai hukum, sementara hak-hak Nenek Jasmiati harus mendapatkan perlindungan dan kepastian. Kami akan terus mengawal perkara ini sampai ada kejelasan dan kepastian hukum,” tutup Mirwansyah.
TAPAK Riau berharap perkembangan perkara tersebut menjadi momentum bagi aparat penegak hukum dan pemerintah untuk menunjukkan komitmen terhadap penegakan hukum yang transparan, profesional, dan berkeadilan, serta memberikan perlindungan kepada masyarakat tanpa pandang bulu. (rls)




