JEJAKREDAKSI.COM, DUMAI – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Dumai kembali berhasil mengungkap dugaan tindak pidana peredaran gelap narkotika jenis sabu di wilayah hukum Polres Dumai. Dalam pengungkapan tersebut, petugas mengamankan seorang pria berinisial F (45) beserta barang bukti berupa 1 bungkus diduga narkotika jenis sabu dengan berat kotor sekitar 691,94 gram.
Pengungkapan kasus tersebut berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP/A/103/VIII/2026/SPKT.RESNARKOBA/POLRES DUMAI/POLDA RIAU.
Peristiwa pengungkapan berlangsung pada Jumat, 28 Agustus 2026, sekitar pukul 00.20 WIB, di sebuah rumah yang berada di Jalan Nasional RT 007, Kelurahan Buluh Kasap, Kecamatan Dumai Timur, Kota Dumai.
Tersangka F (45) diduga berperan dalam menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan, serta memiliki, menyimpan dan menguasai narkotika bukan tanaman jenis sabu.
Pengungkapan kasus ini berawal dari informasi masyarakat yang diterima Satresnarkoba Polres Dumai terkait dugaan aktivitas transaksi narkotika jenis sabu di sebuah rumah di kawasan Jalan Nasional, Kelurahan Buluh Kasap, Kecamatan Dumai Timur.
Menindaklanjuti informasi tersebut, petugas kemudian melakukan serangkaian penyelidikan. Hingga pada Jumat, 28 Agustus 2026 sekitar pukul 00.20 WIB, Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Dumai melakukan penangkapan terhadap seorang pria yang diketahui bernama F di dalam rumahnya.
Dipimpin oleh Kasat Narkoba Polres Dumai AKP Guspurwantoro S.H., tim kemudian melakukan penggeledahan terhadap rumah tersebut. Dari hasil penggeledahan, petugas menemukan 1 bungkus diduga narkotika jenis sabu dengan berat kotor sekitar 691,94 gram yang ditemukan di bagian belakang rumah.
Petugas juga menemukan 1 alat hisap atau bong dan 1 buah mancis di dalam kamar tersangka. Selain itu, turut diamankan 1 unit telepon genggam Android merek Tecno warna hitam yang diduga digunakan untuk melakukan transaksi narkotika serta 1 unit sepeda motor Yamaha Mio J warna hitam-putih dengan nomor polisi BM 5294 RI yang diduga digunakan tersangka untuk mengambil dan mengantarkan narkotika.
Saat dilakukan pemeriksaan awal, tersangka mengakui bahwa seluruh barang bukti tersebut berada dalam penguasaannya. Selanjutnya, tersangka beserta seluruh barang bukti diamankan ke Mapolres Dumai guna menjalani proses hukum lebih lanjut.
Barang bukti yang berhasil diamankan:
• 1 bungkus diduga narkotika jenis sabu dengan berat kotor sekitar 691,94 gram;
• 1 alat hisap atau bong;
• 1 buah mancis;
• 1 unit handphone Android merek Tecno warna hitam;
• 1 unit sepeda motor Yamaha Mio J warna hitam-putih nomor polisi BM 5294 RI.
Hasil pemeriksaan urine terhadap tersangka F menunjukkan hasil positif Methamphetamine (Metha), sedangkan pemeriksaan terhadap Amphetamine (Amp) dan Tetrahydrocannabinol (Tetra/THC) menunjukkan hasil negatif.
Atas perbuatannya, tersangka dipersangkakan melanggar Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto Pasal 1 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana, atau Pasal 609 ayat (2) huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.
Saat ini, penyidik Satresnarkoba Polres Dumai masih melakukan pendalaman dan pengembangan terhadap perkara tersebut guna mengungkap kemungkinan adanya pihak lain maupun jaringan peredaran narkotika yang berkaitan dengan tersangka. (rls)







