Kursi Ketua PWI Dumai Mulai Diperebutkan,

Dukungan Anggota dan Pakta Integritas Jadi Syarat

Dukungan Anggota dan Pakta Integritas Jadi Syarat
Foto: ist

JEJAKREDAKSI.COM, DUMAI – Panitia Konferensi Kota (Konferkot) Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Kota Dumai resmi membuka pendaftaran bakal calon Ketua PWI Dumai periode mendatang mulai Senin, 19 Oktober hingga Kamis, 22 Oktober 2026. Para kandidat yang berminat memperebutkan kursi kepemimpinan organisasi wartawan tersebut diminta mempersiapkan seluruh persyaratan administrasi dan dukungan anggota sebelum batas akhir pendaftaran.

Ketua Panitia Konferkot PWI Dumai, Doni Kesuma Putra, didampingi Sekretaris Panitia Muhammad Zainuddin dan Ketua Steering Committee (SC) Yulius Medi, menjelaskan bahwa pendaftaran dibuka setiap hari mulai pukul 09.00 hingga 18.00 WIB.

Panitia menegaskan, pendaftaran akan ditutup pada Kamis, 22 Oktober 2026, pukul 18.00 WIB. Setelah melewati batas waktu tersebut, berkas pendaftaran tidak lagi diterima.

“Pendaftaran bakal calon Ketua PWI Kota Dumai dibuka mulai 19 Oktober hingga 22 Oktober 2026. Kami mengimbau anggota yang berminat maju agar memperhatikan jadwal dan mempersiapkan seluruh dokumen persyaratan sebelum batas akhir pendaftaran,” ujar Doni Kesuma Putra.

Menurut Doni, pencalonan Ketua PWI Dumai tidak hanya mensyaratkan kelengkapan administrasi, tetapi juga harus memenuhi ketentuan dukungan anggota, kompetensi kewartawanan, serta pengalaman berorganisasi sebagaimana diatur dalam peraturan organisasi.

Mengacu pada Pasal 27 Ayat 2 Peraturan Dasar PWI dan Peraturan Organisasi Tahun 2026, bakal calon diwajibkan memperoleh dukungan sekurang-kurangnya 15 persen dari jumlah anggota yang tercantum dalam Daftar Pemilih Sementara (DPS) Revisi yang diumumkan PWI Pusat.

Dukungan tersebut harus berasal dari Anggota Biasa PWI yang namanya tercantum dalam DPS Revisi di wilayah konferensi terkait. Dukungan wajib disampaikan secara tertulis dan akan diperhitungkan setelah melalui proses verifikasi keabsahan oleh panitia.

“Selain dukungan anggota, bakal calon harus memenuhi persyaratan keanggotaan, kompetensi wartawan, dan pengalaman organisasi. Panitia akan melakukan pemeriksaan sesuai aturan yang berlaku agar seluruh tahapan pencalonan berjalan tertib dan transparan,” kata Doni.

UKW Madya dan Status Keanggotaan Jadi Persyaratan

Dalam ketentuan pencalonan yang disampaikan panitia, bakal calon wajib berstatus Anggota Biasa PWI sekurang-kurangnya satu tahun dan memiliki minimal Sertifikat Kompetensi Wartawan jenjang Madya.

Dokumen yang harus disiapkan meliputi formulir pendaftaran, fotokopi Kartu Tanda Anggota (KTA) PWI berwarna biru atau KTA Anggota Biasa, fotokopi sertifikat Uji Kompetensi Wartawan (UKW), fotokopi Kartu Tanda Penduduk (KTP), dua lembar pasfoto berwarna ukuran 4 x 6 sentimeter dengan latar belakang merah, daftar riwayat hidup, serta surat keterangan dari perusahaan pers tempat bakal calon bekerja.

Selain persyaratan tersebut, kandidat diwajibkan menyertakan surat pernyataan bukan aparatur sipil negara (ASN) atau pegawai negeri sipil (PNS), dengan pengecualian bagi pegawai RRI, TVRI, dan LKBN Antara sebagaimana disebutkan dalam ketentuan panitia.

Bakal calon juga tidak boleh berstatus sebagai pengurus partai politik maupun anggota organisasi sejenis. Persyaratan lainnya mencakup pemenuhan ketentuan pengalaman organisasi PWI sesuai AD/ART serta tidak sedang menjalani sanksi organisasi yang mengakibatkan hilangnya hak untuk dipilih.

Setiap kandidat juga diwajibkan menyatakan kesediaan untuk menaati Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/ART), Kode Etik Jurnalistik, Kode Perilaku Wartawan PWI, peraturan organisasi, serta keputusan organisasi yang sah. Pakta integritas turut menjadi dokumen wajib yang harus ditandatangani setiap bakal calon.

Dengan dibukanya pendaftaran tersebut, tahapan menuju Konferkot PWI Dumai memasuki fase penting. Pemenuhan persyaratan administrasi, kecukupan dukungan anggota, kompetensi wartawan, dan rekam jejak organisasi akan menjadi aspek yang diperiksa dalam proses pencalonan.

Panitia mengimbau seluruh anggota yang berniat maju agar mencermati ketentuan yang berlaku dan tidak menunda pemenuhan dokumen hingga mendekati penutupan pendaftaran.

Transparansi verifikasi dan konsistensi penerapan aturan menjadi faktor penting untuk memastikan proses pemilihan Ketua PWI Dumai berlangsung tertib, kredibel, serta menjunjung tinggi mekanisme organisasi. (*)