Batin Akit Hatas Siap Gandeng Polisi, Sukarto Minta Hiburan Malam di Titi Akar Diawasi
Batin Sukarto Bin Batin Anyang

JEJAKREDAKSI.COM, BENGKALIS — Batin Sukarto Bin Batin Anyang menegaskan identitas dan keberadaan kelembagaan adat Suku Akit Hatas di Desa Titi Akar, Kecamatan Rupat Utara, Kabupaten Bengkalis, Provinsi Riau. Penegasan tersebut disampaikan untuk memperjelas identitas komunitas adat, sejarah kepemimpinan batin, serta dasar legalitas organisasi yang dipimpinnya.

Sukarto menyatakan dirinya merupakan keturunan generasi ketiga dalam garis kepemimpinan Batin Akit Hatas Kabupaten Bengkalis. Ia menjabat sebagai Ketua Umum Batin Akit Hatas sejak 2016 hingga saat ini.

Dalam keterangannya, Minggu (18/10/2026), Sukarto menegaskan bahwa masyarakat adat di Desa Titi Akar merupakan Suku Akit Hatas, yang menurutnya perlu dibedakan dari komunitas Suku Akit di Kota Dumai.

Ia menyebut Suku Akit di Kota Dumai dipimpin oleh Batin Aleng Andreas. Sementara itu, kepemimpinan adat Suku Akit Hatas di Desa Titi Akar memiliki garis sejarah tersendiri yang diwariskan dari generasi ke generasi.

Menurut Sukarto, Batin Anyang Bin Batin Pantjang merupakan tokoh yang memimpin Batin Akit Hatas sejak 1989 hingga 2016. Ia juga disebut sebagai perintis pembentukan kelembagaan Batin Akit Hatas Kabupaten Bengkalis.

Selain memimpin lembaga adat, Batin Anyang disebut pernah menjabat sebagai Kepala Desa Titi Akar sejak 1973 hingga 2012. Rentang waktu tersebut menunjukkan panjangnya pengabdian yang diklaim telah dijalankannya dalam kepemimpinan desa dan masyarakat adat.

Sebelum kepemimpinan Batin Anyang, Sukarto menyebut Batin Pantjang Bin Pak Poer diangkat sebagai batin pada 1934 dan menjabat hingga 1973. Tokoh tersebut juga dikenal sebagai penghulu Kampung Titi Akar pada masa itu.

Sukarto menjelaskan, tugas utama kelembagaan adat yang diwariskan sejak masa kepemimpinan terdahulu mencakup menjaga tradisi, melestarikan kebudayaan, serta menegakkan ketentuan hukum adat yang berlaku di tengah masyarakat.

Menurutnya, tanggung jawab tersebut bukan hanya melekat pada pemimpin adat, melainkan juga menjadi tanggung jawab bersama seluruh masyarakat Suku Akit Hatas, khususnya warga Desa Titi Akar.

Merujuk Dokumen Sejarah Kesultanan Siak

Dalam penjelasannya, Sukarto menyebut dokumen yang dikaitkan dengan Besluit Sultan Siak Sri Indrapura sebagai salah satu dasar sejarah kepemimpinan adat di Titi Akar.

Dokumen yang disampaikan tersebut mencantumkan Besluit Nomor /93, dengan tanggal yang disebut 15 September 1934 dan 1936. Dokumen itu juga memuat keterangan mengenai pengangkatan Pantjang sebagai Batin Titi Akar dan anggota atau Lid di Onderdistrict Dumai.

Menurut Sukarto, dokumen tersebut menjadi bukti penting mengenai keberadaan struktur kepemimpinan adat di wilayah Titi Akar pada masa pemerintahan Kesultanan Siak dan Hindia Belanda.

Ia mengaitkan catatan sejarah itu dengan keberlangsungan tradisi kepemimpinan adat yang, menurut keterangannya, telah diwariskan sejak 1816.

Meski demikian, penetapan kesinambungan sejarah selama rentang waktu tersebut perlu merujuk pada dokumen asli, kronologi pengangkatan para pemimpin adat, serta arsip pendukung lainnya agar dapat diverifikasi secara historis.

Legalitas Perkumpulan Diperkuat SK Kementerian Hukum

Selain dokumen sejarah, Sukarto turut merujuk Keputusan Menteri Hukum Republik Indonesia Nomor AHU-0001083.AH.01.07.TAHUN 2026 tentang Pengesahan Pendirian Perkumpulan Batin Akit Hatas Kabupaten Bengkalis.

Berdasarkan keterangan yang disampaikan, keputusan tersebut berlandaskan Akta Nomor 15 tertanggal 19 Januari 2026, yang dibuat di hadapan Notaris Safitri Handayani, S.H., M.Kn., di Kota Dumai. Keputusan itu disebut ditetapkan di Jakarta pada 26 Februari 2026.

Sukarto menilai pengesahan tersebut menjadi landasan administratif bagi organisasi yang dipimpinnya untuk menjalankan kegiatan kelembagaan dan memperjuangkan pelestarian adat budaya Suku Akit Hatas.

Namun, pengesahan badan hukum perkumpulan dan pembuktian sejarah kepemimpinan adat merupakan dua aspek yang berbeda. Karena itu, masing-masing perlu dipahami berdasarkan dokumen dan ruang lingkup pengakuannya.

Desak Polsek Rupat Utara Rutin Tertibkan Peredaran Miras

Di luar persoalan identitas dan legalitas adat, Sukarto menyampaikan desakan kepada aparat penegak hukum, khususnya Polsek Rupat Utara, agar meningkatkan pengawasan terhadap peredaran minuman keras di wilayah Desa Titi Akar.

Ia menyoroti dugaan penjualan minuman keras jenis yang disebut masyarakat setempat sebagai cipcuan atau samsu putih, yang menurutnya masih dijual secara bebas dalam sejumlah pesta dan acara hiburan malam.

“Kami meminta kepada aparat Polsek Rupat Utara untuk segera melakukan penertiban dan razia terhadap peredaran minuman keras yang dijual secara bebas di setiap pesta dan acara hiburan malam di wilayah Desa Titi Akar,” tegas Sukarto.

Menurutnya, persoalan tersebut perlu mendapat perhatian serius karena konsumsi minuman keras berpotensi memicu keributan dan gangguan ketertiban umum. Ia juga menyoroti kekhawatiran terhadap kemungkinan dampak sosial lainnya, termasuk kekerasan dalam rumah tangga.

Sukarto meminta agar pengawasan dan penertiban dilakukan secara rutin, setidaknya setiap bulan, dengan tetap mengedepankan prosedur hukum dan penindakan berdasarkan temuan di lapangan.

Ia juga mendesak aparat berwenang meningkatkan upaya pencegahan dan pemberantasan peredaran narkotika yang dinilainya dapat mengancam masa depan generasi muda.

“Kami berharap berbagai persoalan sosial ini dapat ditangani secara serius. Peredaran narkoba harus diberantas karena dapat merusak masa depan generasi muda,” ujarnya.

Lembaga Adat Siap Bersinergi dengan Aparat

Sukarto menegaskan, lembaga adat Batin Akit Hatas Kabupaten Bengkalis siap menjalin kerja sama dengan kepolisian dan unsur terkait dalam menjaga keamanan serta ketertiban masyarakat.

Menurutnya, keterlibatan tokoh adat dapat membantu membangun kesadaran masyarakat, memperkuat pencegahan gangguan keamanan, serta menjaga nilai-nilai budaya yang hidup di tengah komunitas adat.

“Kami selaku lembaga adat siap menjadi mitra aparat keamanan. Lembaga Batin Akit Hatas siap bekerja sama mendukung setiap langkah penegakan hukum demi terciptanya keamanan dan ketertiban yang lebih baik bagi masyarakat,” tutupnya.

Sukarto berharap penegasan identitas dan penguatan kelembagaan adat berjalan beriringan dengan upaya menjaga ketertiban sosial. Ia juga mendorong aparat berwenang menindaklanjuti laporan atau informasi mengenai dugaan pelanggaran hukum di Desa Titi Akar sesuai ketentuan yang berlaku. (*)