JEJAKREDAKSI.COM, DUMAI — Peristiwa pemblokiran akses dan dugaan upaya menghalangi kegiatan operasional PT Agro Murni oleh sekelompok orang yang mengatasnamakan UUPJ Koperasi TKBM Dumai menuai sorotan. Tindakan tersebut dinilai berpotensi mengganggu aktivitas perusahaan sekaligus menimbulkan ketidakpastian hukum terhadap iklim investasi di Kota Dumai.
Dalam perspektif penanaman modal, kepastian hukum dan perlindungan terhadap kegiatan usaha merupakan bagian penting dalam menjaga kepercayaan investor. Karena itu, aparat penegak hukum diharapkan memastikan setiap perusahaan yang menjalankan kegiatan berdasarkan dasar hukum dan perizinan yang berlaku dapat beroperasi secara aman dan tertib.
Pemblokiran gerbang utama yang disebut berdampak terhadap operasional PT Agro Murni dinilai perlu segera ditangani melalui mekanisme hukum. Penegakan hukum yang tegas, terukur dan proporsional diperlukan agar perselisihan antarpihak tidak berkembang menjadi gangguan terhadap kegiatan usaha.
Persoalan tersebut turut berkaitan dengan status PT Agro Murni yang berada di wilayah Terminal Khusus (Tersus). Kondisi ini memunculkan perbedaan pandangan mengenai kewajiban perusahaan dalam melibatkan Koperasi TKBM Dumai pada kegiatan bongkar muat.
Selain itu, dasar regulasi berupa SKB 2 Dirjen 1 Deputi Tahun 2011 yang disebut-sebut sebagai landasan tuntutan kelompok tersebut juga dinilai perlu dilihat secara utuh, termasuk konteks dan ruang lingkup pengaturannya.
Menurut pihak yang berkepentingan, ketentuan tersebut berkaitan dengan pembinaan dan penataan koperasi TKBM dan tidak serta-merta dapat dimaknai sebagai dasar bahwa Koperasi TKBM Dumai menjadi satu-satunya pihak yang memiliki hak untuk melaksanakan kegiatan bongkar muat di PT Agro Murni.
Kuasa Hukum Koperasi SSMS: Legal Standing Klien Jelas
Sementara itu, Kuasa Hukum Koperasi Sungai Sembilan Makmur Sejahtera (SSMS), Cassarolly Sinaga, S.H., M.H., menegaskan bahwa koperasi yang diwakilinya memiliki dasar kerja sama dengan PT Agro Murni.
“Koperasi klien kami telah mendapatkan penunjukan kerja sama dengan Agro Murni dalam hal pekerjaan bongkar muat di area pabrik. Dengan demikian, klien kami memiliki legal standing yang jelas dan sah berdasarkan hubungan kerja sama yang telah diberikan oleh perusahaan,” ujar Cassarolly, Kamis (8/10/2026).
Menurut Cassarolly, Koperasi SSMS sebelumnya juga telah membuka kesempatan kepada kelompok yang melakukan aksi untuk bergabung dan bekerja di bawah naungan Koperasi SSMS. Namun, tawaran tersebut disebut ditolak dengan alasan mereka harus bekerja melalui Koperasi TKBM Dumai.
“Padahal, berdasarkan yang kami ketahui, Koperasi TKBM Dumai tidak memiliki kerja sama maupun penunjukan langsung dari PT Agro Murni untuk melakukan kegiatan bongkar muat di area perusahaan,” katanya.
Aparat Diminta Jaga Kepastian Hukum
Cassarolly berharap aparat penegak hukum segera mengambil langkah sesuai kewenangan terhadap setiap tindakan yang berpotensi mengganggu atau menghentikan operasional PT Agro Murni.
Menurutnya, perusahaan yang telah menanamkan investasi di Indonesia, khususnya di Kota Dumai, perlu memperoleh kepastian dan perlindungan hukum agar dapat menjalankan kegiatan usaha sesuai ketentuan yang berlaku.
“Jangan sampai terjadi pembiaran terhadap tindakan yang mengganggu operasional perusahaan. Demikian pula, jangan sampai terdapat intervensi yang membuat perusahaan harus mengikuti keinginan kelompok tertentu di luar mekanisme hukum dan hubungan kerja sama yang sah,” tegasnya.
Ia menilai kepastian hukum menjadi salah satu faktor penting dalam menjaga kepercayaan investor. Gangguan terhadap kegiatan usaha yang tidak segera diselesaikan melalui mekanisme hukum, menurutnya, dapat membentuk persepsi negatif terhadap iklim investasi.
Karena itu, aparat penegak hukum diharapkan mengambil langkah tegas, terukur dan sesuai prosedur untuk memastikan situasi di sekitar PT Agro Murni tetap aman dan kondusif.
Pada prinsipnya, seluruh pihak diharapkan menghormati ketentuan hukum, hak dan kewajiban masing-masing serta menyelesaikan setiap perbedaan kepentingan melalui mekanisme yang berlaku, tanpa mengganggu aktivitas perusahaan maupun kepentingan masyarakat. (*)





