JEJAKREDAKSI.COM, DUMAI - Polsek Dumai Timur berhasil mengungkap kasus dugaan tindak pidana penggelapan dalam jabatan yang mengakibatkan perusahaan mengalami kerugian hingga Rp54 juta.
Pengungkapan tersebut berawal dari laporan polisi Nomor: LP/B/22/V/2026/SPKT/SEK D. TIMUR/RES DUMAI/POLDA RIAU tanggal 12 Mei 2026.
Peristiwa tersebut terjadi pada Sabtu, 9 Mei 2026 sekitar pukul 14.30 WIB di salah satu perusahaan yang beralamat di Jalan Soekarno-Hatta, Kelurahan Bukit Batrem, Kecamatan Dumai Timur, Kota Dumai.
Dalam perkara ini, polisi menetapkan (OP) sebagai terlapor. Ia diketahui merupakan karyawan pada PT MAJU.
Kasus tersebut diketahui ketika pihak perusahaan mendapat informasi bahwa tagihan tunai dari produk yang sebelumnya diambil oleh (OP) belum disetorkan kepada perusahaan. Pihak perusahaan kemudian mencoba menghubungi yang bersangkutan melalui telepon, namun nomor teleponnya tidak aktif.
Pihak perusahaan selanjutnya mendatangi kediaman terlapor, namun yang bersangkutan tidak berada di tempat. Atas kejadian tersebut, pihak perusahaan kemudian melaporkannya kepada atasan dan diarahkan untuk membuat laporan ke pihak kepolisian.
Akibat kejadian tersebut, PT MAJU mengalami kerugian sekitar Rp54.018.118.
Menindaklanjuti laporan tersebut, Kapolsek Dumai Timur AKP Rhino Handoyo, S.H. memerintahkan Kanit Reskrim Polsek Dumai Timur IPTU Nober M.J. Sinaga, S.H., M.H. bersama Tim Opsnal untuk melakukan penyelidikan dan pengungkapan terhadap pelaku.
Setelah melakukan serangkaian penyelidikan, Tim Opsnal Polsek Dumai Timur mendapatkan informasi keberadaan terlapor di wilayah Kota Medan, Provinsi Sumatera Utara.
Pada Selasa, 6 Oktober 2026, Kanit Reskrim bersama Tim Opsnal Polsek Dumai Timur bergerak menuju Sumatera Utara. Setibanya di lokasi, petugas berhasil mengamankan (OP) di sebuah loket Sampri saat hendak berangkat menuju Sidikalang.
Pelaku kemudian dibawa ke Polsek Dumai Timur bersama sejumlah barang bukti untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Dalam pemeriksaan awal, pelaku mengakui telah melakukan penggelapan uang milik perusahaan tempatnya bekerja.
Dalam perkara tersebut, polisi turut mengamankan barang bukti berupa empat lembar faktur penjualan, satu pasang sepatu merek Nike warna merah putih, serta satu helai kaos warna hitam bertuliskan “Armous”.
Saat ini, Polsek Dumai Timur masih melakukan proses penyidikan dengan sejumlah langkah tindak lanjut, di antaranya gelar perkara, melengkapi administrasi penyidikan serta melakukan koordinasi dan pengiriman berkas perkara.
Atas perbuatannya, pelaku diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku sebagaimana pasal yang dipersangkakan dalam laporan tersebut. (*)





