Uang Rp340 Juta Diserahkan, SHGB Tak Kunjung Terbit, TAPAK Riau Kawal Laporan ke Polda Riau
Foto: ist

JEJAKREDAKSI.COM, PEKANBARU — TAPAK Riau mendampingi Kartika membuat laporan polisi ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polda Riau terkait dugaan tindak pidana penipuan dan/atau penggelapan dalam pengurusan Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB) milik orang tua korban.

Laporan tersebut berawal dari dugaan adanya janji terlapor kepada korban untuk membantu mengurus kembali atau memperpanjang SHGB yang diterbitkan sekitar tahun 1980. Sertifikat tersebut disebut telah berakhir masa berlakunya, sementara dokumen fisiknya dilaporkan hilang.

Atas janji tersebut, korban kemudian menyerahkan uang kepada terlapor secara bertahap. Total dana yang disebut telah diserahkan korban mencapai sekitar Rp340 juta.

Namun, hingga laporan dibuat, SHGB yang dijanjikan belum diterima korban. Berdasarkan percakapan WhatsApp yang telah dipelajari TAPAK Riau, disebutkan pula terdapat permintaan tambahan dana setelah sebelumnya korban menyerahkan sejumlah uang.

Sebelum mendampingi korban membuat laporan, TAPAK Riau mengaku telah mempelajari sejumlah dokumen dan bukti pendukung, di antaranya rekening koran, bukti transfer, percakapan WhatsApp, serta keterangan dari korban.

Juru Bicara TAPAK Riau, Mirwansyah, S.H., M.H., Sabtu (3/10/2026), mengatakan laporan tersebut telah diterima SPKT Polda Riau. Ia berharap aparat kepolisian segera melakukan pendalaman terhadap perkara tersebut secara menyeluruh.

“Kami meminta Bapak Kapolda Riau dan jajaran untuk memberikan atensi terhadap laporan ini. Apabila dari hasil penyelidikan dan penyidikan telah terpenuhi syarat hukum, kami meminta terlapor diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku agar perkara ini tidak berlarut-larut dan tidak ada lagi masyarakat yang menjadi korban,” ujar Mirwansyah.

Dugaan Unsur Pidana Diserahkan kepada Penyidik

TAPAK Riau menyebut laporan tersebut antara lain merujuk pada ketentuan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang mulai berlaku pada 2 Januari 2026.

Mirwansyah mengatakan pihaknya menyerahkan sepenuhnya kepada penyidik untuk menguji apakah rangkaian peristiwa yang dilaporkan memenuhi unsur tindak pidana sebagaimana diatur dalam ketentuan hukum yang berlaku.

“Dengan memperhatikan fakta yang disampaikan korban dan bukti-bukti yang telah kami pelajari, kami menyerahkan sepenuhnya kepada penyidik Polda Riau untuk menguji terpenuhi atau tidaknya unsur-unsur pidana tersebut,” katanya.

Menurut TAPAK Riau, perkara tersebut perlu didalami tidak hanya dari sisi penyerahan uang, tetapi juga mengenai proses pengurusan SHGB yang dijanjikan, komunikasi antara korban dan terlapor, serta keberadaan dokumen atau pihak lain yang berkaitan dengan pengurusan tersebut.

Minta Aliran Dana dan Pihak Terkait Ditelusuri

Selain meminta penanganan terhadap terlapor, TAPAK Riau juga meminta penyidik menelusuri aliran dana, komunikasi, dokumen, serta pihak-pihak lain yang mungkin berkaitan dengan perkara tersebut.

Permintaan itu, kata Mirwansyah, dilakukan sepanjang ditemukan adanya keterkaitan berdasarkan alat bukti dan hasil penyidikan.

“Kami tidak ingin perkara ini berhenti hanya pada siapa yang menerima uang. Kalau dalam proses penyidikan ditemukan adanya pihak lain yang turut terlibat, mengetahui, membantu, atau memiliki peran dalam rangkaian peristiwa ini, kami meminta semuanya didalami sesuai hukum,” tegasnya.

TAPAK Riau mengapresiasi jajaran Polda Riau yang telah menerima laporan korban melalui SPKT. Pihaknya berharap proses penanganan perkara dilakukan secara profesional, transparan, dan berdasarkan alat bukti.

“Jangan sampai ada korban berikutnya. Masyarakat harus mendapatkan perlindungan hukum. Kami akan mengawal perkara ini bersama korban dan menghormati seluruh proses hukum yang dilakukan oleh penyidik,” tutup Mirwansyah. (*)
 

Tag berita