RAPBD Perubahan Inhu 2026 Ditolak

Ini Tanggapan Anggota Banggar DPRD Inhu Masyrullah

Ini Tanggapan Anggota Banggar DPRD Inhu Masyrullah
Anggota Banggar DPRD Inhu Masyrullah

JEJAKREDAKSI.COM, INHU - Terkait ditolaknya Rancangan Peraturan Daerah Tentang Perubahan APBD (RAPBD) Perubahan tahun anggaran 2026 dan tidak disahkanya APBD Perubahan Inhu 2026 oleh DPRD Inhu, Pemkab Inhu menghormati keputusan tersebut dan akan melakukan penyesuaian sesuai dengan regulasi yang berlaku.

Menyikapi hal diatas, salah seorang anggota Badan Anggaran (Banggar) DPRD Inhu Masyrullah angkat bicara. Kepada media ini melalui pesan singkat WhatApps (WA) pada Rabu (30/9) menegaskan, bahwa dengan ditolaknya RAPBD Perubahan tahun 2026 berimbas pada terhambatnya sejumlah pelayanan dasar masyarakat.

Dikatakannya, bahwa beberapa pelayanan dasar masyarakat itu meliputi pengadaan tinta rebon untuk cetak KTP di Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil).

Selain itu juga terkait operasional pengangkutan sampah selama tiga bulan dengan kapasitas 35 ton perhari (tidak disetujui-red).

"Pembayaran BPJS Kesehatan di Dinas Kesehatan secara otomatis akan terhambat. Selain itu, penanganan Orang Dengan Gangguan Jiwa (ODGJ) di Kabupaten Inhu yang cukup tinggi akan ikut terhambat. Sebab, Kabupaten Inhu berada didaerah Jalan Lintas Timur. Ini juga tidak disetujui," kata Masyrullah.


Penanganan ODGJ di inhu yg cukup tinggi karena inhu berada di lintas timur juga tidak disetujui

Sebagai informasi, sebagaimana disampaikan Pemkab Inhu melalui Sekdaka Inhu Zulfahmi Adrian kepada wartawan beberapa waktu lalu, disebutkannya bahwa hal tersebut merupakan proses yang ada di lembaga DPRD Inhu.

“Inikan proses yang ada di DPRD, jadi kita hormati ini dan kita akan menyesuaikan sesuai dengan regulasi yang ada,” tegas Zulfahmi.

Dikatakannya, dengan ditolaknya RAPBD Perubahan tahun 2026, Pemkab Inhu akan kembali ke awal kepada APBD Murni tahun 2026 dan akan menyesuaikan dengan kebutuhan yang ada serta melakukan pergeseran kepada hal-hal yang mendesak dan melakukan kewajiban sesuai dengan mekanisme yang ada.

“Tentu kita kembali ke awal, memang inikan proses yang ada di DPRD yang harus kita hormati. Perubahan perubahan ini terkait juga dengan pemenuhan kebutuhan kebutuhan maayarakat, tapi sebagian besar di DPRD melihat mungkin tidak perlu dilakukan perubahan. Kita hormati ini dan kita akan menyesuaikan sesuai regulasi dan kembali ke murni,” terangnya.

Zulfahmi menambahkan, bahwa Pemkab Inhu akan menginstruksikan kepada seluruh OPD yang ada di lingkungan Pemkab Inhu untuk terus melakukan dan meningkatkan pelayanan terhadap masyarakat. Karena meskipin ditolak tidak akan menghentikan kegiatan kegiatan yang ada. 

“Terhenti tidak, cuma mungkin kita agak terbatas dan tidak akan mengganggu pelayanan yang akan kita berikan. Kita akan instruksikan kepada seluruh jajaran untuk meningkatkan pelayanan kepada masyarakat,” tegasnya. (stone)