SPDP Terbit,

Dugaan Penipuan yang Menyeret Wali Kota Payakumbuh Masuk Tahap Penyidikan

Dugaan Penipuan yang Menyeret Wali Kota Payakumbuh Masuk Tahap Penyidikan
Polda Riau

JEJAKREDAKSI.COM, PEKANBARU – Polda Riau meningkatkan penanganan perkara dugaan penipuan atau penggelapan yang menyeret nama Wali Kota Payakumbuh, Zulmaeta, ke tahap penyidikan.

Meski perkara telah masuk tahap penyidikan, Zulmaeta hingga kini masih berstatus terlapor dan belum ditetapkan sebagai tersangka.

Informasi tersebut terungkap dari Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) yang disampaikan penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Riau kepada Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau.

SPDP bernomor SPDP/97/IX/RES.1.11/2026/Ditreskrimum itu diterbitkan pada 14 September 2026. Perkara yang ditangani berkaitan dengan dugaan tindak pidana penipuan atau penggelapan.

Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) dan Humas Kejati Riau, Zikrullah, membenarkan nama Zulmaeta tercantum sebagai terlapor dalam SPDP tersebut.

“Terlapor inisial Z (Zulmaeta, red),” ujar Zikrullah, Senin (5/10/2026).

Zikrullah menegaskan, masuknya perkara ke tahap penyidikan tidak serta-merta membuat Zulmaeta berstatus tersangka.

“Masih ini (berstatus terlapor, red),” katanya.

Ia kembali memastikan status Zulmaeta berdasarkan SPDP yang telah diterima Kejati Riau.

“SPDP sudah diterima, masih tercantum sebagai terlapor,” sambungnya.

Terpisah, Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirreskrimum) Polda Riau, Kombes Pol M Hasyim Risahondua, membenarkan adanya pengusutan perkara tersebut.

Namun, hingga kini Polda Riau belum membeberkan secara rinci materi perkara, identitas pelapor maupun nilai kerugian yang dilaporkan.

Belum diketahui pula secara pasti apakah perkara tersebut berkaitan dengan aktivitas Zulmaeta sebagai pengusaha atau persoalan lainnya.

“Besok saya rilis,” kata Hasyim singkat.

Zulmaeta Beri Penjelasan

Di tengah bergulirnya proses penyidikan, Zulmaeta turut memberikan penjelasan mengenai perkara yang menyeret namanya.

Pemilik RSIA Andini tersebut menyebut persoalan berawal dari transaksi jual beli saham RSIA Andini Pekanbaru dengan seorang dokter bernama Suryo.

Menurut Zulmaeta, transaksi pembelian saham itu berlangsung sekitar 2016. Saat itu, Suryo disebut membeli saham miliknya dengan nilai sekitar Rp4 miliar hingga Rp4,5 miliar dan memperoleh kepemilikan sebesar 17 persen.

“Dia tahun 2000 berapa ya, 2016 mungkin, dia (Dr Suryo, SpOG) beli saham Andini ke saya. Rp4,5 miliar, Rp4 miliar,” ujar Zulmaeta.

Ia mengatakan transaksi tersebut dilakukan di hadapan notaris. Dalam akta jual beli saham, kepemilikan yang dibeli Suryo disebut tercatat sebesar 17 persen.

Menurut Zulmaeta, isi akta telah dibacakan notaris dan disepakati kedua belah pihak sebelum ditandatangani.

“Dibacakan oleh notaris. Dia setuju, dia tanda tangan, saya tanda tangan juga,” lanjutnya.

Dalam perkembangan selanjutnya, Zulmaeta menyebut Suryo sempat meminta kembali uang sekitar Rp2,5 miliar kepada pihak RSIA Andini.

Setelah dilakukan perhitungan berdasarkan perkembangan nilai saham dan keuntungan, nilai saham tersebut disebut mencapai sekitar Rp6,5 miliar.

Namun, setelah Zulmaeta menjabat sebagai wali kota, kondisi bisnis rumah sakit disebut mengalami penurunan. Suryo kemudian disebut meminta agar saham sebesar 17 persen tersebut dijual kembali kepadanya.

“Dia minta dijualnya sahamnya ke saya lagi yang 17 persen itu,” kata Zulmaeta.

Selain persoalan saham, Zulmaeta menyebut terdapat aset tanah yang turut masuk dalam pembahasan kesepakatan. Tanah tersebut berada di wilayah Manggala, Kabupaten Siak, dan sebelumnya dibeli Suryo untuk rencana perkebunan kelapa sawit.

“Dia beli tanah. Beli tanah itu sudah dibelinya tanah itu, sudah ada di dia SKGR-nya,” ujarnya.

Namun, menurut Zulmaeta, Suryo kemudian tidak lagi berminat mengelola lahan tersebut karena kawasan itu disebut banyak terdapat gajah.

Tanah tersebut kemudian masuk dalam perhitungan transaksi dengan nilai sekitar Rp3,1 miliar. Jika digabung dengan nilai saham, total kesepakatan disebut mencapai sekitar Rp9,6 miliar.

“Jadi jumlahnya Rp9,6 miliar,” kata Zulmaeta.

Berdasarkan percakapan yang disebut berkaitan dengan kesepakatan tersebut, nilai transaksi sebesar Rp9,614 miliar kemudian dituangkan dalam kesepakatan pembayaran.

Zulmaeta mengaku telah membayar Rp1 miliar pada Juni 2025. Sementara sisa kewajiban yang menurutnya harus diselesaikan mencapai Rp8,614 miliar.

Dalam catatan percakapan tersebut, pembayaran berikutnya dijanjikan pada September 2025 sebesar Rp3,1 miliar.

Selanjutnya, terdapat tujuh kali pembayaran menggunakan cek dengan nominal masing-masing Rp787.571.462 untuk periode 15 Oktober 2025 hingga 15 April 2026.

Zulmaeta mengaku mengalami kendala memenuhi pembayaran tersebut. Menurutnya, setelah menjabat sebagai wali kota, dirinya tidak lagi leluasa memperoleh pinjaman.

“Uang saya kan nggak ada. Saya harus meminjam uang. Rupanya jadi wali kota ini pinjam uang kan nggak bisa,” katanya.

Zulmaeta juga mengklaim telah menyiapkan dana untuk menyelesaikan kewajiban pembayaran yang menurutnya berkaitan dengan nilai saham sebesar sekitar Rp6,5 miliar.

Namun, pihak Suryo disebut meminta tambahan pembayaran berupa bunga.

“Di bulan Juli kemarin saya ada uang. Saya mau bayar lagi yang Rp8,6 itu. Dia nggak mau, harus dibayar bunganya,” terang Zulmaeta.

Zulmaeta mempertanyakan dasar permintaan bunga tersebut. Ia beralasan nilai saham RSIA Andini justru mengalami penurunan seiring berkurangnya jumlah pasien.

Perkara tersebut kini masih dalam proses penyidikan Ditreskrimum Polda Riau. Penetapan tersangka maupun konstruksi lengkap perkara masih menunggu hasil penyidikan dan keterangan resmi dari pihak kepolisian. (*)

Sumber: Cakaplah.com