Aktivitas Truk Roda 10 di Rimba Sekampung Dipertanyakan,

Dishub Dumai: Tidak Pernah Beri Izin

Dishub Dumai: Tidak Pernah Beri Izin
Foto penampakan mobil tonase besar masuk kota di Jalan Cempedak, Rimba Sekampung, Minggu dini hari (4/10/2026) dan diduga melakukan aktivitas bongkar barang (f: aap)

JEJAKREDAKSI.COM, DUMAI — Aktivitas mobil angkutan bertonase besar yang diduga mengangkut minyak goreng merek MinyaKita menjadi sorotan setelah kendaraan roda 10 tersebut terpantau memasuki kawasan perkotaan Dumai pada Minggu dini hari (4/10/2026) sekitar pukul 00.30 WIB.

Kendaraan tersebut melintas menuju Jalan Cempedak dan kemudian melakukan bongkar muat di sebuah ruko yang diduga dijadikan gudang di simpang Jalan Semangka, Kelurahan Rimba Sekampung, Kecamatan Dumai Kota, tepat di seberang Hotel K77.

Aktivitas tersebut menimbulkan pertanyaan karena kendaraan bertonase besar masuk ke kawasan kota pada dini hari. Di lokasi juga terlihat sejumlah orang yang diduga melakukan pengawalan, namun identitas mereka belum diketahui.

Saat dikonfirmasi, Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Dumai melalui Kabid Lalu Lintas, Mirwan Nuzul, menegaskan kendaraan angkutan tonase besar harus mengantongi izin.

"Harus ada izin,"ujar Mirwan.

Hal senada disampaikan Kabid Angkutan Dishub Dumai, Dedek Zulkarnain Aris. Ia menyebut Dishub Dumai tidak pernah memberikan izin terkait kendaraan yang dokumentasinya diperlihatkan awak media.

"Terkait hal ini, tidak pernah Dishub memberikan izin," katanya.

Ketentuan kendaraan angkutan barang di Kota Dumai diatur melalui Perda Kota Dumai Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penyelenggaraan Angkutan Barang serta kebijakan teknis Dishub, termasuk pengaturan rute, waktu operasional, tonase dan dokumen muatan.

Gudang di Tengah Kota Ikut Dipertanyakan

Selain persoalan kendaraan, keberadaan ruko yang diduga difungsikan sebagai gudang di tengah kawasan perkotaan juga menjadi sorotan. Pemanfaatan ruang untuk kegiatan pergudangan harus mengacu pada ketentuan RTRW dan RDTR Kota Dumai.

Secara tata ruang, kegiatan pergudangan dan penyimpanan barang pada prinsipnya diarahkan pada zona atau subzona yang memang diperuntukkan bagi kegiatan tersebut.

Hal ini penting karena aktivitas pergudangan skala tertentu dapat menimbulkan dampak terhadap lingkungan sekitar, mulai dari peningkatan lalu lintas kendaraan berat, aktivitas bongkar muat, penggunaan badan jalan, hingga gangguan terhadap kenyamanan masyarakat.

Karena itu, keberadaan gudang yang diduga berada di tengah kawasan perkotaan dan berhadapan langsung dengan fasilitas umum seperti hotel perlu dipastikan kesesuaiannya dengan peruntukan ruang dan perizinan yang dimiliki.

Apalagi jika lokasi tersebut digunakan untuk menerima kendaraan bertonase besar dan melakukan aktivitas bongkar muat pada malam hingga dini hari.

Bongkar Muat Dini Hari Dipertanyakan

Aktivitas bongkar muat pada dini hari juga memunculkan pertanyaan tersendiri. Belum diketahui alasan pihak pengelola gudang memilih waktu tersebut untuk melakukan aktivitas penerimaan dan pembongkaran barang. Dugaan bahwa aktivitas dilakukan pada malam atau dini hari agar tidak terpantau masyarakat masih memerlukan pembuktian dan klarifikasi dari pihak pengelola gudang.

Namun, aktivitas kendaraan berat yang masuk ke kawasan kota pada dini hari, ditambah penggunaan ruko sebagai lokasi penyimpanan barang, dinilai perlu mendapat perhatian dan pemeriksaan dari instansi terkait.

Hingga berita ini diterbitkan, redaksi masih menunggu keterangan dari Dispertaru Kota Dumai terkait kesesuaian tata ruang lokasi tersebut. Pihak pemilik atau pengelola gudang maupun kendaraan juga belum memberikan klarifikasi. Redaksi tetap membuka ruang hak jawab dan klarifikasi bagi pihak-pihak terkait. (tim)