JEJAKREDAKSI.COM, INHU - Tim Opsnal Polres Inhu Polda Riau bersama personel Polsek Kelayang menggelar operasi penertiban dan penindakan terhadap Penambangan Emas Tanpa Izin (PETI) diwilayah hukum Polsek Kelayang. Sejumlah ponton (alat) tambang emas berhasil diamankan dan kemudian dimusnahkan dengan cara dibakar.
Operasi penindakan terhadap aktifitas PETI di wilayah hukum Polsek Kelayang dipimpin langsung oleh KBO Sat Reskrim Polres Inhu Ipda Riki Rahmadi didampingi Kanit Reskrim Polsek Kelayang Ipda Richi Gokma Nababan, Selasa (13/10) di Desa Kota Baru, Kecamatan Rakit Kulim.
“Dalam operasi itu, tim menemukan 5 ponton yang tidak beroperasi dan tidak ada seorangpun pekerja tambang dilokasi berupa rawa-rawa tersebut," kata Kapolres Inhu AKBP John Leterada melalui Kasie Humas Polres Inhu Ipda Ade Hasnal, Rabu (14/10).
Dikatakan, masyarakat setempat menyatakan akan membongkar peralatan tambang secara mandiri dan tidak melakukan penambangan kembali setelah mendengar himbauan dari tim.
“KBO Sat Reskrim Polres Inhu dan Kanit Reskrim Polsek Kelayang menghimbau kepada Kades Kota Baru dan Tokoh Pemuda Kota Baru agar menyampaikan kepada seluruh masyarakat untuk tidak melakukan aktivitas penambangan. Apabila masih ada ditemukan akan dilakukan penangkapan dan akan diproses sesuai dengan hukum yang berlaku,” kata Ade menegaskan.
Ade menambahkan, masyarakat yang melakukan aktifitas penambangan juga membuat surat pernyataan bahwa tidak akan melakukan penambangan kembali dan pernyataan tersebut dijamin Kades Kota Baru Tokoh Pemuda Desa Kota Baru.
“Para pelaku penambang ini juga membuat testimoni agar tidak melakukan penambanganan dan disaksikan Kades dan Tokoh Pemuda Desa Kota Baru,” tandasnya. (stone)








