Bukan Sekadar Kapal Terdampar,

Status Hukum Ex. NORTH STAR 9 di Mundam Menjadi Sorotan

Status Hukum Ex. NORTH STAR 9 di Mundam Menjadi Sorotan
Penampakan kapal asing Ex. MV. NORTH STAR 9 berbendera Mali di pesisir Kelurahan Mundam, Kecamatan Medang Kampai, Jumat (24/7/2026), foto masih tampak bersandar (f: ist)

JEJAKREDAKSI.COM, DUMAI — Aktivitas pembongkaran atau pemotongan kapal asing Ex. MV. NORTH STAR 9 berbendera Mali di pesisir Kelurahan Mundam, Kecamatan Medang Kampai, Kota Dumai, menuai sorotan. Pasalnya, Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan (KSOP) Kelas I Dumai dikabarkan telah menerbitkan surat peringatan kedua sekaligus memerintahkan penghentian kegiatan karena persoalan perizinan dan persyaratan hukum yang disebut belum terpenuhi.

Persoalan yang mencuat sejak akhir Mei 2026 itu memunculkan pertanyaan mengenai status kapal, legalitas kegiatan di lokasi, serta kesesuaian izin yang dimiliki pihak terkait dengan aktivitas yang berlangsung di lapangan.

Berdasarkan dokumen yang diperoleh, peringatan kedua tersebut tertuang dalam surat Nomor UM.002/4/13/KSOP.DMI/2026 tertanggal 26 Agustus 2026, yang ditandatangani Kepala KSOP Kelas I Dumai, Dr. Capt. Diaz Saputra, Dip. TSI., M.B.A.

Surat itu merupakan tindak lanjut dari peringatan pertama melalui surat Nomor UM.002/3/18/KSOP.DMI/2026 tertanggal 27 Juli 2026. Namun, hasil pemantauan KSOP disebut menunjukkan bahwa aktivitas pembongkaran kapal di kawasan pesisir Mundam masih berlangsung.

Tim pengawasan KSOP Dumai sebelumnya melakukan pemeriksaan langsung pada Senin, 24 Agustus 2026. Dari hasil pemantauan tersebut, kegiatan di lokasi dilaporkan masih berjalan, meskipun kapal itu disebut belum mengantongi izin pembongkaran yang sesuai, persetujuan teknis, serta belum berada di fasilitas penutuhan kapal yang mendapat otorisasi pemerintah.

Kondisi tersebut menjadi persoalan serius yang memerlukan kejelasan dari pihak pemilik maupun instansi berwenang, terutama mengenai dasar hukum pelaksanaan kegiatan pembongkaran kapal asing di wilayah Indonesia.

Izin Salvage Bukan Izin Pemotongan Kapal?

Salah satu poin yang menjadi sorotan adalah Surat Keputusan Direktorat Jenderal Perhubungan Laut Nomor A.1513/AL.824/DJPL tertanggal 14 Agustus 2026. Dokumen tersebut disebut berkaitan dengan pemberian izin kegiatan penyelamatan kapal (salvage) kepada PT Teguhabadi Setiakawan, bukan izin pembongkaran atau pemotongan kapal di lokasi pesisir Mundam.

Perbedaan jenis kegiatan dan lingkup perizinan tersebut perlu dijelaskan secara terbuka oleh pihak terkait. Pasalnya, izin untuk kegiatan penyelamatan kapal tidak serta-merta dapat ditafsirkan sebagai izin untuk melakukan penutuhan atau pemotongan kapal. Kepastian mengenai ruang lingkup izin itu harus merujuk pada dokumen resmi dan ketentuan yang berlaku.

Publik pun berhak memperoleh penjelasan mengenai pihak yang bertanggung jawab atas kegiatan di lapangan, status kepemilikan kapal, serta kelengkapan dokumen yang menjadi dasar aktivitas tersebut.

Informasi yang beredar menyebutkan kapal tersebut telah dibeli oleh pihak lokal. Namun, status kepemilikan maupun pihak yang secara hukum bertanggung jawab atas kegiatan pembongkaran masih perlu dikonfirmasi melalui dokumen resmi.

KSOP Ingatkan Ancaman Penegakan Hukum

Dalam surat peringatan kedua, pemilik Ex. MV. NORTH STAR 9 diminta menghentikan seluruh kegiatan pembongkaran di wilayah Mundam. Apabila kegiatan hendak dilanjutkan, prosesnya diminta dipindahkan ke fasilitas penutuhan kapal yang telah memperoleh otorisasi Direktorat Jenderal Perhubungan Laut.

Pemilik juga diminta melengkapi dokumen perizinan dan persetujuan teknis dari kementerian maupun instansi terkait untuk penanganan kapal asing di wilayah hukum Indonesia.

Ketentuan yang menjadi rujukan antara lain Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2008 tentang Pelayaran sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 66 Tahun 2024, serta Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 24 Tahun 2022 terkait pencegahan pencemaran lingkungan maritim.

Aspek lingkungan menjadi perhatian penting karena aktivitas pemotongan kapal berpotensi menimbulkan limbah dan pencemaran apabila tidak dikelola sesuai ketentuan. Meski demikian, ada atau tidaknya pencemaran di lokasi harus dipastikan melalui pemeriksaan dan hasil pengujian oleh instansi berwenang.

KSOP juga disebut memperingatkan bahwa pengabaian terhadap surat peringatan kedua dapat berujung pada langkah penegakan hukum. Persoalan tersebut bahkan berpotensi diteruskan kepada aparat penegak hukum untuk diproses sesuai ketentuan yang berlaku.

Surat peringatan itu turut ditembuskan kepada sejumlah instansi, antara lain Direktur Jenderal Perhubungan Laut, Direktur Perkapalan dan Kepelautan, Direktur KPLP, Kejaksaan Negeri Dumai, Polres Dumai, Bea Cukai Dumai, TNI AL Dumai, Dinas Lingkungan Hidup Kota Dumai, serta Dinas Perdagangan Kota Dumai.

Pelibatan sejumlah instansi tersebut menunjukkan bahwa persoalan ini memerlukan penanganan dan koordinasi lintas sektor, khususnya untuk memastikan kepatuhan terhadap ketentuan pelayaran, perizinan, dan perlindungan lingkungan.

Klarifikasi KSOP dan Pemilik Kapal Dinantikan

Saat dikonfirmasi pada Rabu (7/10/2026) mengenai aktivitas pembongkaran Ex. MV. NORTH STAR 9, penerbitan peringatan kedua, serta tindak lanjut yang akan dilakukan terhadap pihak terkait, Kepala KSOP Kelas I Dumai, Capt. Diaz Saputra, belum memberikan keterangan yang dapat dikutip hingga berita ini disusun.

Belum adanya klarifikasi tersebut membuat sejumlah pertanyaan penting masih menunggu jawaban, mulai dari perkembangan penanganan setelah surat peringatan kedua diterbitkan, status perizinan kegiatan di lapangan, hingga langkah pengawasan yang telah dilakukan setelah pemantauan pada 24 Agustus 2026.

Publik kini menantikan kejelasan mengenai tindak lanjut KSOP dan instansi terkait agar persoalan tersebut tidak berhenti pada penerbitan surat peringatan semata.

Apabila ditemukan pelanggaran, penanganannya perlu dilakukan sesuai kewenangan dan ketentuan hukum yang berlaku. Sebaliknya, pihak yang disebut terkait juga harus diberikan ruang untuk menjelaskan dasar kegiatan dan dokumen perizinan yang dimiliki.

Hingga berita ini diterbitkan, redaksi masih berupaya memperoleh konfirmasi dari KSOP Kelas I Dumai, pihak pemilik kapal, PT Teguhabadi Setiakawan, serta instansi terkait. Redaksi membuka ruang hak jawab dan hak koreksi bagi seluruh pihak yang disebutkan dalam pemberitaan ini. (tim)