PT VIN Berbasis Deli Serdang, Aktivitas MinyaKita di Dumai Dipertanyakan
Lokasi PT Virgo Intika Natura (VIN) Cabang Dumai di Jalan Arifin Ahmad, Kelurahan Bukit Batrem, Kecamatan Dumai Timur (f: tim)

JEJAKREDAKSI.COM, DUMAI — Aktivitas perusahaan pengepakan minyak goreng rakyat program pemerintah merek MinyaKita di Kota Dumai menjadi sorotan. Keberadaan PT Virgo Intika Natura (VIN), perusahaan industri pengolahan minyak goreng sawit yang berpusat di Kabupaten Deli Serdang, Sumatera Utara, dan diketahui memiliki aktivitas di Jalan Arifin Ahmad, Kelurahan Bukit Batrem, Kecamatan Dumai Timur, memunculkan pertanyaan mengenai legalitas serta pola distribusi produknya di wilayah Riau.

Sorotan tersebut mencuat setelah sejumlah instansi terkait melakukan inspeksi mendadak (sidak) terhadap aktivitas perusahaan pada akhir April 2026.

Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Dumai melalui JF Penata Perizinan Ahli Madya, Muhammad Irwandi Siregar, membenarkan bahwa dirinya bersama sejumlah instansi terkait pernah mendatangi lokasi yang disebut sebagai tempat aktivitas pengepakan MinyaKita milik PT VIN di Jalan Arifin Ahmad.

"Iya, saat itu saya diminta hadir oleh Dinas Perdagangan Kota Dumai terkait perizinan," ujar Irwandi Siregar yang akrab disapa Andi Siregar saat dikonfirmasi.

Menurut Andi, penelusuran awal yang dilakukan pihaknya mencakup aspek legalitas usaha. Berdasarkan verifikasi administrasi yang dilakukan, PT VIN disebut telah memiliki perizinan usaha.

Namun, terdapat hal yang menjadi perhatian. Andi menegaskan bahwa berdasarkan data perizinan yang dimiliki DPMPTSP, kegiatan usaha PT VIN yang tercatat berkaitan dengan aktivitas pengepakan.

"Sesuai dengan data yang kami terima, KBLI PT Virgo Intika Natura yakni pengepakan," tegasnya.

Pernyataan tersebut kemudian menimbulkan pertanyaan lain terkait aktivitas distribusi MinyaKita dari lokasi PT VIN di Dumai, khususnya apabila terdapat kegiatan penyaluran produk secara langsung kepada pihak tertentu.

Tumpukan Karton dan Pertanyaan Distribusi

Hasil pantauan di lapangan menemukan adanya tumpukan karton dalam jumlah cukup banyak di sekitar pintu ruko yang diduga menjadi lokasi aktivitas PT VIN di Dumai.

Temuan tersebut menjadi salah satu dasar munculnya pertanyaan mengenai fungsi lokasi tersebut. Apakah semata-mata digunakan sebagai tempat pengepakan atau terdapat aktivitas lain, termasuk penyimpanan maupun distribusi produk MinyaKita.

Namun demikian, keberadaan tumpukan karton tersebut belum dapat dijadikan bukti bahwa PT VIN melakukan distribusi langsung tanpa izin. Kepastian mengenai aktivitas tersebut masih membutuhkan penjelasan dari perusahaan maupun instansi berwenang.

Sementara itu, informasi yang dihimpun menyebutkan bahwa sidak terhadap aktivitas PT VIN sebelumnya diawali oleh adanya penelusuran aparat intelijen. Setelah itu, sejumlah instansi terkait, termasuk Kepolisian Resor Dumai, disebut turut melakukan pengecekan ke lokasi.

Rangkaian pemeriksaan tersebut dilakukan di tengah pengawasan pemerintah terhadap distribusi MinyaKita, yang merupakan minyak goreng rakyat dengan harga dan tata niaga yang diatur pemerintah.

Bulog Dumai Akui Baru Mengetahui Keberadaan PT VIN

Hal lain yang menarik perhatian datang dari Perum Bulog Cabang Dumai. Riyanto Afrizal, pihak Bulog Dumai yang turut hadir ketika sidak berlangsung, mengaku baru mengetahui keberadaan aktivitas PT VIN di Dumai saat mengikuti pemeriksaan tersebut.

"Kami (Bulog Dumai, red) tidak memiliki kapasitas dalam pengawasan minyak subsidi MinyaKita yang merupakan mitra binaan Bulog. Kami dihubungi pihak Dinas Perdagangan Dumai untuk hadir menyaksikan," ujar Riyanto saat ditemui di Kantor Bulog Dumai.

Pernyataan tersebut memunculkan pertanyaan mengenai sejauh mana koordinasi dan pengawasan lintas instansi terhadap rantai distribusi MinyaKita di Kota Dumai, terutama terhadap perusahaan yang berasal dari luar daerah tetapi memiliki aktivitas pengepakan maupun penyimpanan produk di wilayah tersebut.

Pernah Jadi Sasaran Pemeriksaan di Bengkalis

Nama PT VIN sebelumnya juga muncul dalam kegiatan pengawasan distribusi MinyaKita di Kabupaten Bengkalis.

Berdasarkan informasi yang dihimpun, Satreskrim Polres Bengkalis bersama Dinas Perdagangan dan Perindustrian melakukan pemeriksaan terhadap volume produk MinyaKita botol ukuran satu liter di pasar dan gudang penyuplai.

Dalam pemeriksaan tersebut, volume produk yang diuji tercatat sekitar 999 mililiter atau terdapat selisih dari ukuran 1.000 mililiter.

Meski demikian, berdasarkan hasil pemeriksaan yang diberitakan, selisih tersebut dinilai masih berada dalam batas toleransi dan tidak ditemukan unsur kesengajaan maupun indikasi kecurangan berupa pengurangan volume.

Selain pengawasan volume, aspek standardisasi produk juga menjadi bagian dari pengawasan. Balai Standardisasi dan Pelayanan Jasa Industri (BSPJI) Pekanbaru diketahui melakukan audit sertifikasi SNI terhadap PT VIN secara berkala sebagai bagian dari pengawasan terhadap kualitas dan kepatuhan produk minyak goreng sawit.

Dengan demikian, hasil pemeriksaan terkait takaran maupun sertifikasi tersebut tidak serta-merta membuktikan adanya pelanggaran distribusi.

Pertanyaan Besar Justru pada Pola Distribusi

Sorotan terhadap PT VIN di Dumai pada akhirnya bukan semata-mata mengenai legalitas perusahaan atau kualitas produknya.

Pertanyaan yang kini mengemuka adalah bagaimana pola distribusi MinyaKita yang dilakukan dari perusahaan yang secara administratif tercatat berpusat di Deli Serdang, Sumatera Utara, tetapi diketahui memiliki aktivitas di Dumai dan produknya beredar di wilayah Riau.

Jika lokasi di Dumai hanya berfungsi sebagai tempat pengepakan, maka perlu dijelaskan bagaimana mekanisme keluar-masuk barang, siapa pihak yang menerima produk, serta apakah aktivitas tersebut sesuai dengan izin dan ketentuan tata niaga MinyaKita.

Sebaliknya, apabila ditemukan adanya aktivitas penyimpanan atau distribusi langsung, instansi berwenang perlu menjelaskan dasar hukum dan perizinan yang digunakan.

Hal tersebut penting mengingat MinyaKita merupakan minyak goreng rakyat yang tata niaga dan distribusinya mendapat pengawasan pemerintah.

Dinas Perdagangan dan PT VIN Belum Beri Keterangan

Upaya konfirmasi kepada Kepala Dinas Perdagangan Kota Dumai, Zulfikar, belum membuahkan hasil. Saat dihubungi, sambungan telepon belum tersambung, sementara pesan WhatsApp yang dikirim redaksi terlihat belum terkirim atau masih menunjukkan tanda centang satu.

Redaksi juga telah berupaya menghubungi Sasiwan dari pihak PT VIN yang disebut-sebut sebagai penanggung jawab aktivitas PT VIN di Dumai. Namun, hingga berita ini diterbitkan, yang bersangkutan belum memberikan tanggapan.

Karena itu, sejumlah pertanyaan terkait aktivitas PT VIN di Dumai masih belum memperoleh penjelasan langsung dari pihak perusahaan maupun instansi yang memiliki kewenangan pengawasan.

Hingga berita ini diterbitkan, Rabu (9/9/2026), redaksi tetap membuka ruang hak jawab kepada Dinas Perdagangan Kota Dumai dan PT Virgo Intika Natura untuk memberikan klarifikasi maupun penjelasan atas informasi yang berkembang.

Dugaan Jalur Distribusi untuk Sumatera Utara?

Yang menjadi perhatian lebih jauh adalah dugaan bahwa aktivitas PT VIN di Dumai berkaitan dengan pemenuhan kebutuhan MinyaKita untuk wilayah Sumatera Utara, mengingat perusahaan tersebut berkedudukan di Kabupaten Deli Serdang.

Dugaan tersebut tentu masih membutuhkan pembuktian serta penjelasan dari pihak terkait. Namun, apabila benar terdapat arus barang dari Dumai menuju wilayah Sumatera Utara, mekanisme tersebut patut mendapat penjelasan terbuka, terutama mengenai asal produk, tujuan distribusi, pihak penerima, serta kesesuaian aktivitas tersebut dengan ketentuan tata niaga MinyaKita.

Publik tentu berhak mengetahui bagaimana minyak goreng rakyat yang seharusnya menjangkau masyarakat dengan mekanisme distribusi yang terukur justru bergerak lintas daerah melalui pola yang belum sepenuhnya terang.

Kini, bola berada di tangan instansi berwenang dan PT VIN. Apakah aktivitas di Dumai sebatas pengepakan sebagaimana tercatat dalam data perizinan, atau terdapat aktivitas lain dalam rantai distribusi MinyaKita?

Jawaban atas pertanyaan tersebut penting untuk memastikan distribusi minyak goreng rakyat berlangsung transparan, tertib, tepat sasaran, dan sesuai ketentuan yang berlaku. (*)