Header Ads Widget


 

Miris! Pelajar Jajakan Dua Temanya Jadi PSK Online

                                         Sumber Foto: Detikcom        
             Kanit PPS Pelabuhan Tanjung Perak  Surabaya Ipda Yoga                                            

JEJAKREDAKSI.COM - Polisi di Surabaya membongkar praktik prostitusi online dengan korban masih di bawah umur. Seorang muncikari dan dua pekerja seks komersial (PSK) diamankan.

Muncikari yang ditangkap berinisial IP (17), seorang pelajar SMA laki-laki warga Wonokromo. Sedangkan dua korbannya yang dijual adalah CH dan HM. Dua korban juga pelajar SMA. Ketiganya merupakan teman.

Kanit PPA Satreskrim Polres Pelabuhan Tanjung Perak Ipda Yoga Prihandono mengatakan pengungkapan tersebut berawal dari patroli siber yang dilakukan pihaknya.

Dari kegiatan itu, polisi kemudian mendeteksi pelaku menjajakan 2 perempuan di grup Telegram. Pelaku kemudian melakukan tindak lanjut.

"Kami cek dan benar bahwa ada pidana di situ. Modus operandinya anak ini (IP) berkenalan lewat Group Telegram bernama Leo, dilanjut japri di WA, lalu si IP mengiklankan di grup FB Hiburan Malam Sidoarjo," kata Yoga saat dikonfirmasi detikJatim, Selasa (31/10/2023).

Saat didalami pada Kamis (12/10) di sebuah hotel di kawasan Barata Jaya Surabaya, IP sedang menjalankan tipu muslihatnya dengan menggaet 2 korban. IP menawarkan pada kedua perempuan itu untuk bekerja menjadi LC, lantas keduanya pun setuju dan mengikuti arahan dari IP.

Namun, keduanya tak menyangka bakal diperdagangkan oleh IP kepada pria hidung belang. Untuk sekali kencan, IP pasang tarif mulai Rp 500 ribu sampai Rp 1 juta.

"Pelaku dan korban saling berteman di medsos, untuk pelanggan komunikasi langsung ke IP. Dijual dengan harga Rp 500 ribu sampai Rp 1 juta dan dilakukan selama 2 kali, IP membujuk kedua korbannya untuk melayani sebagai LC, tapi ternyata tidak seperti kenyataannya," ujarnya.

Dari keterangan IP, ia mengaku kadang tak memberikan uang hasil transaksi prostitusi online. "Korban kadang diberi (uang), kadang tidak, kadang dibagi dua (hasilnya)," tutur Yoga.

Akibat ulahnya itu, IP dijerat dengan Pasal 76F Juncto 83 UU nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan atas UU nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak. (Detikcom)

Editor: Aan Heru S 

Posting Komentar

0 Komentar