Header Ads Widget


 

Titipan Mobil CPO ke APH Menuai Konflik, Eko Saputra: Ada Dugaan Upaya PT SJIO Mengaburkan Peristiwa Hukum

Eko Saputra, SH, MH


JEJAKREDAKSI.COM – Polemik dugaan penggelapan satu unit mobil tangki pengangkut Crude Palm Oil (CPO) oleh PT Sumber Jaya Industri Oleo (SJIO) terus bergulir. Terbaru, terungkap bahwa unit tangki yang dipermasalahkan tersebut saat ini berada dalam penitipan di Mapolsek Bukit Kapur, Kota Dumai.

Informasi ini disampaikan oleh kuasa hukum pemilik kendaraan, Eko Saputra, SH, MH, yang mempertanyakan dasar hukum penitipan unit tersebut ke kantor polisi. Menurutnya, hingga kini belum ada kejelasan mengenai status hukum kendaraan maupun surat penyitaan resmi dari penyidik.

“Kami sangat mempertanyakan kenapa unit tersebut bisa berada di Polsek Bukit Kapur. Apakah sudah ada proses hukum yang berjalan? Apakah ada surat penyitaan atau permintaan resmi dari penyidik? Kalau tidak ada, ini tentu menjadi pertanyaan serius,” ujar Eko Saputra, Sabtu (27/7/2025).

Eko menyebut bahwa sebelumnya kendaraan tangki tersebut berada di kawasan PT SJIO, namun secara tiba-tiba dipindahkan ke Mapolsek Bukit Kapur tanpa informasi yang jelas kepada pihak pemilik. Ia menduga, langkah tersebut dilakukan untuk mengaburkan peristiwa hukum yang sedang berlangsung, menyusul laporan yang telah mereka layangkan ke Polsek Medang Kampai dan kini sedang ditangani oleh Polda Riau.

“Kami menduga kuat ini merupakan bagian dari upaya penggelapan yang dibungkus secara rapi seolah-olah legal, dengan menitipkan kendaraan ke aparat penegak hukum,” tambahnya. 

“Jika memang tidak ada dasar hukum atas penitipan tersebut, kami akan menyurati pihak Polsek Bukit Kapur dan mempertimbangkan untuk melaporkan ke Propam,” sebutnya lagi. 

Upaya konfirmasi dari awak media ke Polsek Bukit Kapur membenarkan keberadaan tiga unit mobil tangki di halaman kantor polisi. Kanit Reskrim Polsek Bukit Kapur, Iptu Wan Tengku Bobby, SH, MH, mengonfirmasi bahwa kendaraan tersebut memang dititipkan oleh penyidik dari Polda Riau, namun tidak disertai dengan surat perintah resmi.

“Silakan konfirmasi lebih lanjut ke penyidik Subnit 3 Unit 1 Polda Riau. Mobil itu memang dititipkan di sini, tapi kami tidak pegang dokumen penyitaan atau surat perintah lainnya,” tukasnya.

Hingga berita ini diturunkan, pihak manajemen PT SJIO belum memberikan keterangan resmi dan belum merespons pertanyaan media terkait alasan penitipan kendaraan ke Polsek Bukit Kapur.

Kasus ini menambah deretan persoalan hukum yang menyeret PT SJIO. Sebelumnya, perusahaan ini juga dilaporkan atas dugaan penahanan beberapa unit kendaraan lain milik pihak ketiga tanpa dasar hukum yang jelas. (tim/red) 

Posting Komentar

0 Komentar