![]() |
Sumber Foto: Detik.com |
JEJAKREDAKSI.COM - Wantoko (38) menggerebek istrinya yang sedang berhubungan badan dengan sopir truk di Hotel Wonokerto, Desa Sekargadung, Pungging, Mojokerto. Pedagang ayam asal Desa Gelang, Tulangan, Sidoarjo itu langsung melaporkan sang istri atas dugaan perzinaan.
Kasat Reskrim Polres Mojokerto AKP Imam Mujali menjelaskan penggerebekan dilakukan Wantoko bersama sejumlah anggota Polsek Pungging pada Sabtu (28/10) sekitar pukul 13.00 WIB.
Saat itu, Wantoko mendapati istri sahnya, Atik Ermawati (36) sedang berduaan dengan Hendri Widwi Prianto (40) di salah satu kamar Hotel Wonokerto.
"Saat digerebek, kedua pelaku (Atik dan Hendri) dalam keadaan telanjang setelah berhubungan intim sebanyak satu kali," jelasnya kepada wartawan, Selasa (31/10/2023).
Polisi pun mengamankan Atik dan Hendri ke Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Mojokerto. Sedangkan Wantoko langsung melaporkan istrinya atas dugaan perzinaan. Polisi juga menyita barang bukti 1 sprei motif kotak warna kuning biru, serta celana dalam Atik dan Hendri.
Kanit PPA Satreskrim Polres Mojokerto Iptu Dwi Ari Widiastuti menuturkan, Hendri juga masih mempunyai istri sah. Sopir truk asal Desa Modong, Tulangan, Sidoarjo itu mengaku nekat selingkuh dengan istri orang karena masalah rumah tangga.
Di sisi lain, Atik berdalih selingkuh karena masalah ekonomi dalam rumah tangganya dengan Wantoko. "Keterangan pelaku ada masalah rumah tangga, baik pelaku laki-laki maupun perempuan. Awalnya saling curhat, merasa nyaman, terjadi (perselingkuhan)," terangnya.
Ari menerangkan Atik dan Hendri mengaku baru satu kali bersetubuh. Sejauh ini pihaknya sudah memeriksa kedua pelaku, pelapor dan para saksi. Kasus dugaan perzinaan ini pun dinaikkan ke tahap penyidikan.
"Kedua pelaku belum kami naikkan ke tersangka, dalam waktu dekat kami tetapkan sebagai tersangka," ujarnya.
Akibat perbuatannya, Atik dan Hendri dijerat dengan pasal 284 KUHP tentang Perzinaan. "Kedua pelaku tidak kami tahan karena ancaman hukumannya 9 bulan penjara," tandas Ari. (Detik.com)
Editor: Aan Heru S
0 Komentar