TERRA JOURNAL DESKMembaca fakta dengan tekstur editorial yang matang.

Ranting yang Dibakar Pensiunan di Inhu Lahap 1,5 Hektare Lahan

Niat Usir Nyamuk,

Ranting yang Dibakar Pensiunan di Inhu Lahap 1,5 Hektare Lahan
Foto: Cakaplah.com

jejakredaksi.com – Niat mengusir nyamuk dengan menyalakan api justru berujung kebakaran lahan. Sekitar 1,5 hektare lahan di Desa Japura, Kecamatan Lirik, Kabupaten Indragiri Hulu (Inhu), Riau, terbakar.

Polisi mengamankan seorang pria berinisial JS (68), warga Kecamatan Lirik yang diketahui merupakan pensiunan. Ia diduga menjadi penyebab kebakaran setelah menyalakan api di sekitar lahan untuk mengusir nyamuk.

Peristiwa itu terjadi pada Sabtu (8/8/2026) sekitar pukul 14.00 WIB. Api yang awalnya dinyalakan untuk membakar ranting kemudian tidak terkendali dan merembet ke lahan yang ditanami kelapa sawit.

Kapolres Indragiri Hulu AKBP Eka Ariandy Putra mengatakan, pihaknya tidak akan memberikan ruang terhadap aktivitas pembakaran lahan, termasuk yang terjadi akibat kelalaian.

“Polres Indragiri Hulu tidak akan memberikan ruang bagi siapa pun yang melakukan pembakaran lahan, baik dengan sengaja maupun karena kelalaian yang mengakibatkan api meluas dan menimbulkan dampak terhadap lingkungan,” tegas Eka, Ahad (9/8/2026).

Kasus tersebut bermula ketika personel Polsek Lirik menerima laporan mengenai kebakaran lahan di Desa Japura. Kapolsek Lirik AKP Novris H. Simanjuntak kemudian memerintahkan Unit Reskrim yang dipimpin Kanit Reskrim Ipda Melki Faldo mendatangi lokasi.

Saat petugas tiba, api masih membakar lahan. JS bersama sejumlah warga terlihat berupaya melakukan pemadaman.

Petugas kemudian berkoordinasi dengan KPBD, Manggala Agni, Damkar BPBD PKP Kabupaten Inhu, dan Damkar PT EMP Lirik untuk memadamkan api serta mencegah kebakaran meluas.

Dari pemeriksaan awal, JS mengakui telah menyalakan api di sekitar lahan. Kepada polisi, ia mengaku api tersebut digunakan untuk mengusir nyamuk.

Namun, api kemudian membesar dan membakar ranting-ranting hingga merembet ke lahan sekitar.

Polisi selanjutnya memeriksa sejumlah saksi, mengamankan barang bukti, serta mengidentifikasi titik awal api yang ditunjukkan JS.

Hasil pengecekan di lapangan menunjukkan luas lahan yang terbakar diperkirakan mencapai 1,5 hektare.

Sejumlah barang bukti turut diamankan, yakni satu botol berisi solar, dua batang pohon kelapa sawit yang terbakar, serta dua batang kayu yang telah terbakar.

Eka mengatakan penyidik masih mendalami penyebab kebakaran, peran JS, kondisi lahan, serta dampak yang ditimbulkan.

“Kami akan mendalami seluruh rangkaian kejadian, termasuk penyebab api, peran yang bersangkutan, kondisi lahan dan dampak kebakaran. Penanganan dilakukan secara profesional dan sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” ujarnya.

Ia mengingatkan masyarakat agar tidak menyepelekan penggunaan api, terutama di wilayah yang rawan kebakaran hutan dan lahan.

“Jangan pernah menganggap api kecil sebagai sesuatu yang sepele. Dalam kondisi tertentu, api dapat dengan cepat membesar dan meluas. Kami mengimbau masyarakat agar tidak membakar lahan dengan alasan apa pun,” katanya.

Atas kejadian tersebut, penyidik menerapkan sangkaan Pasal 108 juncto Pasal 69 ayat (1) huruf h Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup dan/atau Pasal 108 juncto Pasal 56 ayat (1) Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2014 tentang Perkebunan dan/atau Pasal 308 dan/atau Pasal 311 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

Polres Inhu akan melakukan gelar perkara dan memproses penahanan sesuai hasil penyidikan serta ketentuan hukum yang berlaku. Polisi juga akan berkoordinasi dengan ahli pidana dan ahli lingkungan hidup dalam penanganan perkara tersebut.

Kapolres kembali mengimbau masyarakat tidak membuka atau membersihkan lahan dengan cara membakar.

“Kalau melihat ada api atau aktivitas pembakaran lahan, segera laporkan kepada petugas. Pencegahan karhutla merupakan tanggung jawab bersama. Lebih baik mencegah daripada api membesar dan menimbulkan kerugian yang lebih besar bagi masyarakat dan lingkungan,” pungkasnya. (*)

Sumber: Cakaplah.com
Tag berita