![]() |
| Surat DPW ALUN Riau |
JEJAKREDAKSI.COM – Dewan Pimpinan Wilayah Apresiasi Lingkungan & Hutan Indonesia (DPW ALUN) Provinsi Riau melayangkan surat permintaan konfirmasi dan legal opinion kepada Junaidi Zhang alias Ayu Junaidi terkait dugaan penguasaan dan pemanfaatan kawasan hutan menjadi perkebunan kelapa sawit di Kelurahan Pelintung, Kecamatan Medang Kampai, Kota Dumai.
Dalam siaran pers yang diterima, Rabu (8/7/2026) di Kota Pekanbaru, Ketua DPW ALUN Riau Ir. Ferdinand menyampaikan bahwa surat bernomor 10/B.Riau/VI/2026 tertanggal 15 Juni 2026 tersebut telah disampaikan langsung ke kediaman yang bersangkutan di Jalan Diponegoro, Kelurahan Sukajadi, Kecamatan Dumai Kota, Selasa (7/7/2026).
Menurut Ferdinand, surat tersebut berisi sejumlah poin konfirmasi dan klarifikasi yang disusun berdasarkan dokumen hukum, informasi publik, putusan pengadilan, serta data yang berkembang di tengah masyarakat terkait dugaan penguasaan dan pemanfaatan kawasan hutan seluas kurang lebih 2.757 hektare oleh Ayu Junaidi.
“Langkah ini kami ambil untuk memastikan akurasi informasi sekaligus memberikan ruang hak jawab kepada pihak terkait sesuai ketentuan perundang-undangan,” ujar Ferdinand.
Secara hukum, lanjutnya, pada tahun 2019 Yayasan Riau Madani pernah mengajukan gugatan lingkungan hidup terhadap Ayu Junaidi melalui Pengadilan Negeri Dumai dengan nomor perkara 46/Pdt.G/LH/2019/PN Dmi.
Wakil Ketua I DPW ALUN Riau, Edriwan, menambahkan bahwa dalam gugatan tersebut dipersoalkan dugaan penguasaan kawasan hutan, alih fungsi menjadi perkebunan kelapa sawit, kerusakan lingkungan hidup, serta kewajiban pemulihan kawasan.
Ia juga mengungkapkan bahwa Pengadilan Negeri Dumai pada pokoknya pernah menyatakan adanya perbuatan melawan hukum terkait penguasaan dan pemanfaatan kawasan hutan. Namun, pada tingkat banding terjadi perubahan konstruksi hukum yang turut mengaitkan keberadaan Koperasi Agro Yoga Usaha (Koperasi AYU).
“Ada 12 poin konfirmasi dan klarifikasi yang kami sampaikan kepada Saudara Ayu Junaidi sebagai bagian dari prinsip keberimbangan informasi, akurasi data, serta penghormatan terhadap hak jawab,” kata Edriwan.
DPW ALUN Riau berharap pihak Ayu Junaidi dapat memberikan klarifikasi dan penjelasan resmi guna mendukung keterbukaan informasi, kepastian hukum, serta perlindungan lingkungan hidup, sekaligus mencegah berkembangnya spekulasi di tengah masyarakat. (*)
Rilis DPW ALUN Riau











0 Komentar