JEJAKREDAKSI.COM - Penetapan PT Musim Mas
(MM) sebagai tersangka korporasi dalam kasus dugaan perusakan lingkungan
hidup di Kabupaten Pelalawan memicu reaksi keras dari Dewan Pimpinan
Wilayah Apresiasi Lingkungan dan Hutan Indonesia (DPW ALUN) Provinsi
Riau.
Melalui Wakil Ketua I, Edriwan, DPW ALUN Riau mendesak
Polda Riau untuk tidak berhenti pada penetapan korporasi semata,
melainkan segera menjerat jajaran direksi maupun manajemen perusahaan
sebagai tersangka.
Edriwan menegaskan bahwa pidana korporasi
merupakan konsep hukum yang menempatkan badan usaha sebagai subjek hukum
yang dapat dimintai pertanggungjawaban pidana. Namun, menurutnya,
pertanggungjawaban tersebut tidak boleh mengabaikan peran individu di
balik pengambilan keputusan perusahaan.
“Korporasi dianggap
bertanggung jawab jika kejahatan dilakukan oleh pihak yang mewakili atau
bertindak untuk kepentingan perusahaan. Dalam kasus ini, kami melihat
adanya dugaan kesengajaan bahkan pembiaran dari pihak petinggi
perusahaan,” ujar Edriwan dalam keterangan pers, Selasa (9/6/2026).
Kasus
ini bermula dari pengaduan masyarakat yang diterima Polda Riau pada 2
Desember 2025. Laporan tersebut disampaikan oleh DPW ALUN Riau, yang
menyoroti dugaan pengelolaan perkebunan kelapa sawit di area seluas
sekitar 29 ribu hektare yang berada pada kawasan tumpang tindih antara
Hak Guna Usaha (HGU) dan kawasan hutan.
Direktur Reserse Kriminal
Khusus Polda Riau, Kombes Pol Ade Kuncoro Ridwan, menjelaskan bahwa
penyidikan dilakukan secara komprehensif selama kurang lebih empat bulan
dengan pendekatan ilmiah. Sebanyak 13 saksi dan delapan ahli dari
berbagai disiplin ilmu telah diperiksa.
Dari hasil penyidikan,
ditemukan adanya aktivitas budidaya kelapa sawit di kawasan hutan dan
sempadan sungai. Bahkan, secara visual, tanaman kelapa sawit terlihat
ditanam hingga ke garis sempadan sungai tanpa memperhatikan ketentuan
yang berlaku.
Berdasarkan ketentuan Permen PUPR Nomor 28 Tahun
2015, sempadan sungai kecil minimal berjarak 50 meter dan sungai besar
100 meter dari bibir sungai. Namun di lokasi tersebut ditemukan indikasi
pelanggaran, termasuk kerusakan tanah berupa erosi dengan kedalaman 10
hingga 15 sentimeter serta minimnya vegetasi penyangga.
Hasil uji
laboratorium juga menunjukkan adanya kerusakan tanah yang melampaui
ambang batas, baik dari sisi komposisi liat maupun pasir. Selain itu,
aktivitas perkebunan tersebut diduga telah memberikan keuntungan ekonomi
bagi perusahaan sejak tahun 2022 hingga 2024. Penyidik menghitung
potensi kerugian ekologis akibat kerusakan tersebut mencapai sekitar
Rp187,8 miliar.
Polda Riau menegaskan bahwa penanganan kasus ini
merupakan bagian dari komitmen penegakan hukum lingkungan melalui
pendekatan green policing. Penegakan hukum tidak hanya menyasar
individu, tetapi juga korporasi sebagai entitas yang memperoleh manfaat
dari aktivitas melanggar hukum. Para tersangka dijerat dengan Pasal 98
ayat (1), Pasal 99 ayat (1), serta Pasal 116 Undang-Undang Nomor 32
Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.
Menanggapi
hal itu, DPW ALUN Riau menilai penegakan hukum tidak boleh berhenti
pada sanksi administratif atau denda semata. Edriwan menegaskan bahwa
kejahatan lingkungan yang dilakukan korporasi merupakan kategori
kejahatan kerah putih yang harus ditindak tegas.
“Jika hanya
berujung pada denda, itu tidak sepadan. Ada dugaan pembiaran dari
direksi dan manajemen. Ini harus diusut tuntas hingga ke aktor
intelektualnya,” tegasnya.
ALUN Riau juga membuka kemungkinan
sanksi lebih berat, mulai dari pembekuan hingga pencabutan izin usaha,
perampasan keuntungan, penutupan operasional, bahkan pembubaran
korporasi.
Di akhir pernyataannya, Edriwan menegaskan bahwa
keberhasilan penertiban kawasan hutan di Riau akan menjadi tolok ukur
keseriusan negara dalam memberantas mafia sumber daya alam.
“Negara
tidak boleh kalah oleh kepentingan ekonomi segelintir pihak. Penegakan
hukum harus profesional, transparan, dan berkeadilan. Tidak boleh ada
pihak yang kebal hukum,” tutupnya. (*)
Rilis DPW ALUN Riau











0 Komentar