JEJAKREDAKSI.COM, INHU - Upaya kepolisian membongkar jaringan peredaran narkotika jenis sabu di wilayah Kecamatan Rengat Barat, Kabupaten Inhu, Riau sempat mengalami hambatan.
Tim penyidik yang melakukan pengintaian justru diketahui keberadaannya oleh pelaku, sehingga rencana penangkapan harus ditunda.
Namun, kegigihan personel Polsek Rengat Barat akhirnya membuahkan hasil. Dua pengedar narkotika berhasil diamankan lengkap dengan barang bukti seberat 5,99 Gram.
Kasi Humas Polres Inhu Aiptu Misran membenarkan pengungkapan kasus tersebut pada Selasa (28/7) sekira pukul 19.45 WIB.
“Penangkapan dilakukan di sebuah rumah yang terletak di Jalan Pematangreba – Pekanheran, Gang Taqwa RT 004 RW 011, Kelurahan Pematang Reba, Kecamatan Rengat Barat,” terangnya, Kamis (30/7).
Berdasarkan keterangan yang dihimpun, awal mula pengungkapan bermula dari laporan masyarakat yang diterima personel Unit Reskrim Polsek Rengat Barat pada Senin (27/7) sekitar pukul 19.00 WIB.
“Warga melaporkan adanya aktivitas peredaran gelap narkotika yang diduga dilakukan oleh seseorang bernama panggilan Dimas yang berdomisili di lokasi tersebut,” jelasnya.
Informasi ini langsung dilaporkan oleh Kanit Reskrim kepada Kapolsek Rengat Barat, Kompol Amriadi SH. Atas perintah pimpinan, tim penyidik segera bergerak melakukan penyelidikan.
“Sempat gagal iarena diketahui pelaku pada malam yang sama, pukul 22.30 WIB, tim telah berada di lokasi dan melakukan pengintaian di sebuah tempat cucian mobil dekat Simpang Tugu Patin, Kelurahan Pematangreba,” jelasnya.
Namun, rencana pengamatan ini gagal dilaksanakan karena keberadaan petugas diketahui oleh terduga pelaku. Khawatir target melarikan diri atau menghilangkan barang bukti, tim terpaksa menarik diri dan menyusun strategi baru.
“Tidak menyerah, keesokan harinya tepat pukul 15.00 WIB, tim kembali melakukan pengintaian, kali ini berfokus di sekitar kediaman tersangka. Tim bergerak diam-diam dan memantau setiap pergerakan di rumah tersebut hingga sore hari,” kata dia.
Sekira pukul 19.45 WIB, setelah memastikan kedua target berada di dalam rumah, tim langsung melakukan penggerebekan. Di dalam salah satu kamar, petugas menemukan dua orang pemuda yang kemudian diketahui berinisial sebagai DRP alias Dimas (22) dan FD alias Daus (20).
“Keduanya merupakan warga setempat dan tidak memiliki pekerjaan tetap. Dihadapan saksi dari perangkat kelurahan, petugas melakukan penggeledahan dan menemukan sejumlah barang bukti tergeletak di lantai kamar,” ungkapnya.
Barang bukti yang disita antara lain 11 bungkus narkotika jenis sabu dengan berat kotor total mencapai 5,99 gram, 2 buah plastik klip besar kosong, 9 plastik klip sedang kosong, serta 20 plastik klip kecil kosong.
“Selain itu, petugas juga menyita 1 timbangan digital merek Hinomaru, 1 kotak plastik warna biru, 2 unit ponsel , serta uang tunai hasil penjualan sebesar Rp110.000,” sambungnya.
Saat diperiksa, Dimas mengakui seluruh narkotika tersebut adalah miliknya dan disiapkan untuk dijual kembali kepada pembeli tanpa izin resmi. Sementara itu, rekannya, Daus, mengaku membantu Dimas dalam proses penjualan sabu kepada pembeli.
“Kedua tersangka beserta seluruh barang bukti langsung dibawa ke Polsek Rengat Barat untuk proses hukum awal, sebelum akhirnya diserahkan ke Satuan Narkoba Polres Inhu guna penyidikan lebih lanjut,” lanjutnya.
Kedua pelaku kini dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan atau Pasal 609 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor.1 Tahun 2023 tentang KUHP, sebagaimana telah diubah dengan UU No.1 Tahun 2026. Pasal tersebut mengancam pelaku dengan hukuman penjara yang berat.
“Kami akan terus memburu pengedar narkotika di wilayah hukum Inhu demi menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat, serta memutus rantai peredaran barang haram yang merusak generasi bangsa," tegasnya. (stone)












0 Komentar