Header Ads Widget


 

Gagalkan Transaksi Sabu, Satresnarkoba Polres Dumai Amankan Seorang Tersangka

 


JEJAKREDAKSI.COM, DUMAI – Satresnarkoba Polres Dumai kembali berhasil mengungkap kasus dugaan peredaran gelap narkotika jenis shabu di wilayah hukum Polres Dumai. Seorang pria berinisial M.S. alias I(29) diamankan bersama 12 paket diduga narkotika jenis shabu dengan berat kotor sekitar ±4,21 gram saat berada di salah satu kamar Hotel Srikandi, Jalan Wan Dahlan Ibrahim (Merdeka Lama), Kelurahan Sukajadi, Kecamatan Dumai Kota, pada Jumat (24/7/2026) sekitar pukul 20.45 WIB.

Pengungkapan kasus ini berawal dari informasi masyarakat yang diterima Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Dumai pada pertengahan Juli 2026 mengenai dugaan aktivitas transaksi narkotika yang kerap dilakukan tersangka di sekitar Hotel Srikandi. Menindaklanjuti informasi tersebut, petugas melakukan penyelidikan hingga pada Jumat malam sekitar pukul 20.00 WIB kembali memperoleh informasi bahwa tersangka akan melakukan transaksi narkotika di lokasi tersebut.

Berdasarkan informasi tersebut, Tim Opsnal segera bergerak menuju Hotel Srikandi dan menemukan tersangka berada di Kamar Nomor 115. Dengan didampingi karyawan hotel sebagai saksi, petugas melakukan penggeledahan di dalam kamar. Hasilnya, ditemukan sebuah tas selempang hitam yang berisi 12 paket diduga narkotika jenis shabu. Selain itu, petugas juga menemukan satu unit timbangan digital warna hitam, satu blok plastik klip bening, satu sendok sabu yang terbuat dari pipet plastik, satu kotak plastik bening cotton bud, satu gunting potong, serta satu unit telepon genggam Android merek Vivo warna hitam yang diduga digunakan dalam aktivitas peredaran narkotika.

Saat dilakukan pemeriksaan, tersangka mengakui barang bukti yang ditemukan merupakan miliknya. Hasil tes urine terhadap M.S. alias I(29) juga menunjukkan positif Methamphetamine (Metha), sedangkan hasil pemeriksaan negatif Amphetamine dan Tetrahidrokanabinol (THC).

Atas perbuatannya, tersangka diduga berperan menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, serta memiliki, menyimpan, dan menguasai narkotika jenis shabu. Perkara ini telah diregistrasi dalam Laporan Polisi Nomor: LP/A/80/VII/2026/SPKT.RESNARKOBA/POLRES DUMAI/POLDA RIAU. Tersangka dipersangkakan melanggar Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto Pasal 1 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana atau Pasal 609 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana serta Pasal 609 ayat (1) huruf b Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.

Keberhasilan pengungkapan ini merupakan wujud komitmen Satresnarkoba Polres Dumai dalam memberantas peredaran gelap narkotika di wilayah Kota Dumai. Saat ini tersangka beserta seluruh barang bukti telah diamankan di Mapolres Dumai untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut. Polres Dumai juga mengimbau masyarakat agar terus berperan aktif memberikan informasi apabila mengetahui adanya dugaan penyalahgunaan maupun peredaran gelap narkotika di lingkungan sekitarnya. (rls/pepen) 

Posting Komentar

0 Komentar