Header Ads Widget


 

Statement Ngawur Cassarolly Terkait Kosongkan Lahan, Oyon Menduga PH Sedang Ditekan Kline

H. Yonfen Hendri, S.H., M.H., 


JEJAKREDAKSI.COM – Putusan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Dumai yang menjatuhkan vonis 7 bulan penjara kepada terdakwa kasus sengketa tanah, Inong Fitriani alias Inong, memicu beragam tanggapan dari kalangan praktisi hukum.

Kuasa Hukum pelapor Toton Sumali, Cassarolly Sinaga, S.H., M.H., mengaku puas dengan putusan tersebut. Ia menilai, vonis ini membuktikan bahwa proses hukum berjalan tanpa intervensi dari pihak mana pun.

“Kami cukup puas dengan putusan Majelis Hakim. Jaksa berhasil membuktikan perbuatan terdakwa sebagaimana dimaksud Pasal 263 ayat (2) KUHP, yakni menggunakan surat palsu. Hal ini menegaskan bahwa hukum tidak bisa diintervensi oleh siapa pun, bahkan oleh pejabat negara,” ujar Cassarolly, dikutip Riaupembaruan.com, Jumat (1/8/2025).

Cassarolly juga menegaskan, pihaknya berharap semua pihak yang masih menempati lahan milik kliennya mematuhi putusan hukum tersebut.

“Kami harap semua pemilik kios di atas tanah klien kami membongkar bangunannya secara sukarela. Klien kami akan menggunakan lahannya sesuai peruntukan,” tegasnya.

Namun, pernyataan itu mendapat tanggapan kritis dari praktisi hukum sekaligus advokat kondang asal Dumai, H. Yonfen Hendri, S.H., M.H., atau yang akrab disapa Oyon. Ia menilai, putusan pidana terhadap Inong tidak serta merta memberi hak bagi pelapor untuk langsung menguasai objek sengketa.

“Dengan tuntutan 1 tahun dan divonis 7 bulan, itu memang membuktikan terdakwa bersalah. Tapi, putusan pidana ini tidak otomatis membuat pelapor bisa langsung menguasai objek sengketa. Hal itu merupakan ranah hukum perdata, melalui gugatan perbuatan melawan hukum,” ujar Oyon, Sabtu malam (2/8/2025).

Advokad jebolan S2 Unilak Pekanbaru ini juga memaparkan, meski pelapor memiliki alas hak atas tanah, tidak berarti ia bebas merubuhkan bangunan atau menebang pohon di atas lahan tersebut tanpa prosedur hukum yang sah.

“Pernyataan itu keliru alias ngawur. Saya menduga Cassarolly dan tim sedang mendapat tekanan dari kliennya untuk segera mengeksekusi lahan. Mereka beranggapan, setelah Inong divonis bersalah, mereka bisa langsung menguasai objek. Padahal jelas-jelas tidak bisa,” pungkasnya. (tim/red)

Posting Komentar

0 Komentar