JEJAKREDAKSI.COM - Dumai, Rutan Kelas IIB Dumai Bersama Posbakumadin Kota Dumai melaksanakan Penyuluhan Hukum dengan tema “Melalui Penyuluhan Hukum Kita Wujudkan Masyarakat Yang Cerdas Hukum”, Jumat (8/6).
Kegiatan diawali dengan Sambutan Kepala Rutan Dumai yang diwakilkan oleh Kasubsi Pelayanan Tahanan, Agung Maulana.
Dalam sambutannya Agung menyampaikan terima kasih kepada Posbakumadin yang telah bersedia memberikan penyuluhan hukum secara berkesinambungan mulai dari tahun 2023 kepada Tahanan Rutan Dumai dan berharap kegiatan yang baik akan selalu berkelanjutan, kepada Warga Binaan Pemasyarakatan Rutan Dumai agar dapat diikuti kegiatan ini dengan baik.
Ketua Posbakumadin, Pesta Freddy Napitupulu dalam sambutannya menyampaikan rasa terima kasih atas sambutan yang diberikan kepada Posbakumadin dalam melaksanakan penyuluhan hukum.
Kegiatan dilanjutkan dengan Penyampaian Materi Oleh Pemateri dari Rutan Dumai, Chandra Zakaria Ginting dan Pemateri dari Posbakumadin, Noor Aufa.
Dalam materinya Chandra Zakaria Ginting, menyampaikan bahwa Bantuan Hukum adalah Jasa Hukum yang diberikan oleh Pemberi Bantuan Hukum secara cuma-cuma kepada Penerima Bantuan Hukum yang mana Penerima Bantuan Hukum adalah orang atau kelompok orang miskin atau tidak mampu secara finansial dengan tujuan untuk menjamin dan memenuhi hak masyarakat kurang mampu agar mendapatkan akses dan Pelayanan Hukum yang adil tanpa pandang bulu serta mewujudkan setiap hak konstitusional warga negara agar mendapat persamaan kedudukan dalam Hukum. selanjutnya
Noor Aufa menambahkan bahwa ketika tersandung kasus hukum, orang yang tidak memiliki finansial memadai cenderung bingung untuk mencari perlindungan. Adanya Posbakumadin di Rutan Dumai merupakan upaya mengatasi keberagaman dan kesenjangan tersebut. Menjamin Keadilan bagi Penerima Bantuan Hukum kepada mereka yang membutuhkan. Tujuannya adalah agar seluruh warga yang termasuk dalam kategori penerima bantuan hukum agar dapat memperoleh hak-hak mereka. (*)
Editor: Aan
0 Komentar