Header Ads Widget


 

4 Kali Sebut akan Cair Dana PI, DPRD Riau ini 'Sentil' Omongan Syamsuar

Ketua Fraksi PPP Gabungan DPRD Riau Husaimi Hamidi


JEJAKREDAKSI.COM - Pengalihan Participating Interest (PI) 10 persen Wilayah Kerja (WK) Rokan telah disetujui oleh Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Republik Indonesia. Artinya, sudah ada lampu hijau uang yang sudah dicatat di APBD itu bisa digunakan.

Ketua Fraksi PPP Gabungan DPRD Riau Husaimi Hamidi mengatakan, informasi akan cair itu sudah empat kali ia dengar. Namun, sampai sekarang belum ada realisasi pasti terkait pendapatan yang sudah dimasukkan ke dalam buku penerimaan APBD Perubahan 2023.

"Akan segera cair, sudah empat kali Pak Gubernur Riau bicara itu," kata Husaimi Hamidi, Rabu (18/10/2023).

Kata Husaimi, Gubernur Riau (Gubri) bicara tahapan sudah selesai karena untuk menuntaskan tahapan itu butuh waktu 1 bulan. Kata dia, kalaupun cair Rp1 triliun dalam bulan 11 ini, Ia mempertanyakan apakah AD/ART BUMD PT Riau Petroleum direvisi.

"Revisi itu sangat dibutuhkan sehingga dana Rp1 triliun tersebut bisa masuk ke APBD seperti retribusi, kalau AD/ART tak berubah tak bisa masuk ke kas APBD Perubahan 2023 karena harus melalui RUPS Luar Biasa dulu baru dihitung berapa untuk Riau," kata dia.

Husaimi yang juga Anggota Banggar DPRD Riau ini tidak menampik selama nyinyir dalam persoalan dana PI ini membuat ada orang yang tidak suka padanya. Namun ia mengatakan sikap nyinyir itu bertujuan agar Provinsi Riau ini lebih baik dan Pemprov Riau bekerja dengan serius.

"Saya ingin mereka (Pemprov Riau) bekerja pakai target, sekian hari kerja ada yang diselesaikan, sehingga Gubernur nanti menyampaikan ke publik tidak salah, kasihan Gubri (Syamsuar, red) tanggal 4 November bukan gubernur lagi tapi dia terhutang ngomong berapa kali dia bicara soal dana PI cair kemarin saat HUT Riau, tak juga cair," kata dia.

Harusnya, kata Husaimi, pendamping Gubri menyampaikan data real sehingga Gubri tak salah bicara di media. Soal dana PI, Ia mencontohkan Provinsi Jawa Barat tidak sampai satu tahun mengurus pencairannya.

"Kita hampir tiga tahun tak selesai, mulai saya ketua komisi III DPRD Riau sampai hari ini, belum hal-hal lain seperti pajak air permukaan Migas sampai hari ini tak clear," kata dia.

Sebelumnya, Ketua Komisi III DPRD Provinsi Riau Markarius Anwar mengatakan, surat persetujuan Menteri ESDM terkait PI 10 persen WK Rokan tersebut disampaikan ke Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi (SKK Migas) Nomor T-817/MG.04/MEM.M/2023.

"Saya mau infrastuktur, kesehatan, pendidikan, penurunan stunting, peningkatan ekonomi kerakyatan," harapnya.

Lebih jauh ia mengatakan, berbeda dengan Dana Bagi Hasil (DBH) Kelapa Sawit yang dijelaskan peruntukan uang tersebut, PI 10 Persen Blok Rokan tidak dijelaskan boleh digunakan untuk apa saja. Maka, Syamsuar berinisiatif untuk membuat Peraturan Gubernur untuk mengatur penggunaannya.

"Saya ingin minta petunjuk KPK, saya mau buat Pergub, agar kepala daerah kabupaten kota nantinya tak salahgunakan uang itu. Kalau sawit itu sudah ada petinjuknya harus buat jalan, kalau PI ini tak ada, sementara itu besar, triliunan, saya takut berandai-andai, takut menyalahgunakan uang dari Pertamina, makanya saya akan buat pergub," cakapnya.

"Satu hal lagi, saya minta bapak bapak ibu semua disini ikut mengawasi nantinya setelah saya tak menjabat lagi," tukasnya. (cakaplah)

Editor: Edriwan



Posting Komentar

0 Komentar