Header Ads Widget


 

Dipotong Peron Rp10 Perkilogram, Petani Sawit Menjerit


JEJAKREDAKSI.COM - Petani kelapa sawit di Kecamatan Batang Peranap, Kabupaten Inhu, Riau menjerit akibat ulah oknum pemilik peron. Pasalnya, para petani disana saat menjual hasil kebunnya, Tandan Buah Segar (TBS) disunat sekitar Rp10 perkilogram oleh pemilik peron.

Adalah AT, pemilik peron, yang memotong uang tersebut dari para petani, dituding ada bekerjasama dengan koperasi dan pihak Pabrik Kelapa Sawit (PKS) itu, konon katanya uang tersebut untuk pembangunan jalan desa.

Konon, pemotongan itu sangat berdampak negatif bagi para petani yang menjual TBS ke peron milik AT tersebut.

Dimana, para petani yang berasal dari Dusun 4, Dusun 5 dan Dusun 6 Desa Puntikayu serta Dusun 4 Serangge, Dusun 5 Sungai Godang dan Dusun 6 Pinopino.

Menyikapi hal itu, Ketua Dewan Pimpinan Wilayah Lembaga Pemantau Pembangunan dan Kinerja Pemerintah (DPW LP2KP) Riau, Hendriansyah kepada wartawan mengatakan, bahwa persoalan yang tengah dihadapi para petani tersebut bukan hanya menurunnya harga jual TBS, akan tetapi adanya pemotongan Rp10 perkilogram oleh pihak peron membuat mereka menjerit.

Karena pemotongan yang dirasakan pihak petani cukup memberatkan juga tanpa dasar hukum yang jelas.

“Permasalahan sebenarnya yang merugikan saat ini selain turunnya harga TBS, juga dipotong Rp10 perkilogram. Bahkan, info yang kita terima dari petani disana, menjelang hari raya Idul Fitri, disaat TBS melimpah, pemotongan perkilogramnya lebih dari Rp10. Hal itu bentuk penjajahan," kata dia belum lama ini.

Hendriansyah menambahkan, bahwa AT menjual TBS hasil pembelian dari para petani ke PKS PT IP menggunakan DO. Diduga, dokumen DO tersebut dikeluarkan oleh pihak PKS dan atau agen yang telah ditunjuk untuk mengotorisasi pembelian TBS.

"Nama koperasinya JBIM dan KCK. Bahkan, dari keterangan warga dan petani itu, diduga kuat AT ada menampung TBS dari dalam kebun yang berada didalam kawasan hutan Taman Nasional Bukit Tigapuluh," tandasnya.

Dijelaskannya, dalam Peraturan Menteri Pertanian (Permentan) RI No.1 tahun 2018 disebutkan, bahwa jika buah yang dihasilkan bagus, petani mendapat insentif sebesar 4 persen, kecuali buah tersebut kualitas buruk. Namun, bukannya mendapatkan insentif, mereka justru dikenakan potongan.

“Harusnya kami dapat insentif sebesar 4 persen dari peron. Sebab, menghasilkan TBS berkualitas jenis tenera. Tapi ini tidak, malah disamakan dengan kualitas TBS yang dijual oleh RAM,” tegasnya, menirukan ucapan petani.

Yang mana, lanjutnya, kualitas TBS yang dijual ke RAM cenderung beranekaragam ada Dura, Tenera, dan Mentah. Sebab, kebanyakan RAM dan koperasi membeli buah dari banyak petani sawit.

"Jika RAM dikenakan potongan oleh pabrik sebesar 5 persen itu masih wajar karena kualitas buah mereka campur-campur. Sementara kayak kami yang menanam sawit jenis Tenera masa juga ikut dipotong, seharusnya diberikan insentif 4 persen oleh pabrik,” jelasnya, meneruskan ucapan petani kepadanya waktu itu.

Hendriansyah berharap kepada pihak berwenang agar dapat segera menanggapi keluhan para petani dan mencari solusi terbaik. Karena perlindungan terhadap hak-hak petani perlu diperkuat untuk memastikan bahwa mereka mendapatkan perlakuan yang adil dan kompensasi yang sesuai dengan hasil kerja kerasnya.

“Kami berharap pihak berwenang bisa menanggapi keluhan para petani dan mencari solusi yang adil,” kata dia.

Ditambahkannya, bahwa peron yang membeli buah sawit dengan menyunat Rp10 perkilogram itu sudah memberatkan para petani.

Selain itu, para petani juga perlu memahami apa alasannya dibalik potongan tersebut serta perlu kesepakatan kedua belah pihak sesuai aturan yang berlaku..

Akan tetapi jika tidak ada kejelasan dan atau ada pihak yang merasa dirugikan maka para petani bisa menanyakan langsung kepada pihak peron untuk mendapatkan penjelasan lebih lanjut.

Sementara itu, AT saat dihubungi via nomor telepon internetnya membantah telah melakukan pemotongan sebesar Rp10 perkilogram.

"Perlu saya luruskan disini bahwa saya tidak ada melakukan pemotongan seperti yang dituduhkan petani itu. Bahkan didalam struk pembelian TBS petani tidak ada dituliskan pemotongan," katanya. (tim/stone)


Posting Komentar

0 Komentar