JEJAKREDAKSI.COM – Rumah Tahanan Negara Kelas IIB Dumai menerima penghargaan dari Bareskrim Polri melalui Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri atas sinergi dan dukungan aktif dalam pemberantasan tindak pidana narkotika, Kamis (26/2/2026).
Penghargaan tersebut diserahkan langsung oleh Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri, Eko Hadi Santoso, sebagai bentuk apresiasi atas kolaborasi strategis lintas instansi dalam upaya memutus mata rantai peredaran narkoba.
Dalam kesempatan itu, Eko menegaskan bahwa penghargaan ini bukan sekadar seremoni simbolis, melainkan pengakuan atas kontribusi nyata jajaran Rutan Dumai dalam mendukung perang melawan narkotika.
“Penghargaan ini kami berikan karena kerja sama yang solid selama ini dalam rangka pemberantasan narkoba,” ujarnya.
Ia menjelaskan, kejahatan narkotika merupakan kejahatan terorganisasi dengan jaringan luas, mencakup produksi, distribusi, penyelundupan lintas wilayah, hingga peredaran di dalam negeri, termasuk potensi pengendalian dari dalam lembaga pemasyarakatan.
Karena itu, peran lapas dan rutan dinilai sangat strategis, khususnya dalam melakukan pengawasan terhadap narapidana kasus narkotika agar tidak mengendalikan jaringan peredaran dari balik jeruji.
Kepala Rutan Dumai, Enang Iskandi, menyampaikan apresiasi atas penghargaan yang diberikan dan menegaskan komitmen jajarannya untuk terus memperkuat pengawasan internal.
“Penghargaan ini adalah milik bersama seluruh petugas Rutan Dumai. Kami berkomitmen meningkatkan pengawasan, memperkuat sinergi dengan aparat penegak hukum, serta memastikan Rutan Dumai bersih dari peredaran narkoba,” tegasnya.
Senada, Kepala Kesatuan Pengamanan Rutan Dumai, Akhmad Faiq Maulana, menyatakan pihaknya akan terus mengoptimalkan deteksi dini serta langkah preventif guna meminimalisir potensi gangguan keamanan dan ketertiban, khususnya terkait penyalahgunaan dan peredaran narkotika di dalam rutan. (rls/red)











0 Komentar