Header Ads Widget


 

Mahasiswa UMRI Gelar Aksi Didepan Gedung DPRD Provinsi Riau



JEJAKREDAKSI.COM - PEKANBARU, Ratusan mahasiswa Universitas Muhammadiyah Riau (UMRI) menggelar aksi demonstrasi didepan gedung DPRD Provinsi Riau pada Senin 26/08/2024.

Massa aksi datang untuk menolak pembangkangan konstitusi sebagai bentuk pengawalan terhadap putusan Mahkamah Konstitusi (MK). 

Selain mengawal keputusan MK, massa aksi datang membawa rasa kesal mereka terhadap agresifitas aparat  diberbagai daerah di Indonesia

Seperti pada kondisi yang terjadi di lapangan, massa aksi datang dengan membawa satu mobil komando serta berbagai macam atribut seperti bendera dan banner yang berisikan aspirasi terkait persoalan bangsa diantaranya berisikan “Stop agresifitas, lawan pembegalan konstitusi.

Teguh Wardana selaku Presiden Mahasiswa (Presma) Badan Eksekutif Mahasiswa Keluarga Mahasiswa (BEM-KM) Universitas Muhammadiyah Riau (UMRI) mengatakan

“Bahwasanya pada saat ini Indonesia sedang tidak baik-baik saja, sehingga rakyat meluapkan amarahnya dalam banyak aksi unjuk rasa diberbagai daerah di Indonesia”  Teguh juga menyampaikan dalam orasinya bahwa aksi ini digelar bertujuan sebagai wujud nyata amarah rakyat atas upaya pembangkangan konstitusi dan polemik bangsa hari ini.

“Meski pada akhirnya pengesahan revisi UU Pilkada dibatalkan. DPR RI dan Pemerintah Pusat juga sudah sepakat terhadap Draft Rancangan Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Pilkada 2024 menyesuaikan putusan MK.

Namun, selaku agen of control tentu mahasiswa akan terus mengawal putusan MK hingga benar-benar disahkan tanpa adanya penyelewengan lainnya”.

Setelah kurang lebih 4 jam aksi demonstrasi berlangsung, akhirnya pihak DPRD Provinsi Riau yang diwakili oleh yulisman selaku ketua DPRD Provinsi Riau dan hardianto selaku wakil ketua III DPRD Provinsi Riau keluar untuk menemui dan mendengarkan tuntutan mahasiswa UMRI yang melakukan aksi.

Adapun Tuntutan yang Dibawa Oleh Nassa Aksi UMRI Diantaranya 

1.    Menuntut dan mendesak DPRD Provinsi Riau untuk dapat memberikan pernyataan sikap menolak segala bentuk pembangkangan konstitusi Republik Indonesia dengan jumlah minimal 50% + 1 dari total seluruh keanggotaan DPRD Provinsi Riau tanpa diwakili dan bertandatangan diatas kertas sebagai bentuk komitmen DPRD Provinsi Riau dalam mengakomodir aspirasi masyarakat Provinsi Riau.

2. Mendesak Komisi Pemilihan Umum (KPU) untuk menjalankan Putusan MK No.60/PUU-XXII/2024 dan No.70/PUU-XXII/2024 dengan sebaik-baiknya, Apabila terjadi pengabaian terhadap putusan MK, maka sesuai PKPU No.38 Tahun 2008 Pasal 26 Ayat 1 kami menuntut DKPP untuk dapat memberikan sanksi yang tegas kepada KPU sebagai lembaga penyelenggara Pemilihan Umum.

3. Mengecam segala bentuk tindakan represifitas aparat kepolisian terhadap massa aksi sesuai peraturan Perundang - Undangan yang berlaku.

4. Menuntut dan mendesak Polisi Republik Indonesia (POLRI) untuk membebaskan massa aksi yang ditangkap tanpa syarat dalam waktu 1x24 jam sesuai UU No. 9 Tahun 1998 tentang Kemerdekaan Berpendapat di Muka Umum.

“Aksi ini akan terus berlanjut dengan massa yang berkali-lipat jumlahnya terutama sampai dengan putusan PKPU disahkan tanpa adanya penyelewengan dan pembangkangan konstitusi yang dilakukan oleh Pemerintah Pusat” pungkas Amri selaku Koordinator Lapangan ketika diwawancara oleh awak media di lokasi aksi. (*)

Editor: Aan

Posting Komentar

0 Komentar