Header Ads Widget


 

Koordinator BEM Sekodum Memberi Pencerahan Terkait Momentum Pilkada yang Akan Datang



JEJAKREDAKSI.COM -  DUMAI, Muhammad Ikhsan koordinator BEM se - Kota Dumai , menyikapi momentum pilkada yang sebentar lagi akan di gelar di Kota Dumai Yang mana saat ini indonesia pada umumnya sedang mengalami bonus demografi yang tentunya hal ini menjadi perhatian penting bahwa pemimpin 5 tahun yang akan datang di tentukan oleh anak muda hari ini. 

Kemana bahtera besar ini akan di bawa, Mahasiswa adalah intelektual yang memiliki tempat istimewa di mata masyarakat. Mereka dianggap memiliki peranan penting dalam sejarah berdirinya Pemerintahan Indonesia, terutama dalam menyambung suara rakyat yang dipercaya masih begitu jujur, idealis dan bebas dari tunggangan kelompok manapun.

Sebagai kaum akademis, mahasiswa sudah semestinya mengambil peran penting dalam berbagai aspek bidang kehidupan termasuk dalam bidang politik. Pesta demokrasi atau pemilihan umum (pemilu) sudah di depan mata. 

Mahasiswa dituntut untuk memainkan peran tersebut sebagai bukti bahwa mahasiswa masih mampu menunjukkan eksistensinya dengan aktif.

Sebagai agen perubahan dalam bidang politik, mahasiswa tidak harus terjun ke lapangan bermain dengan para pemangku kepentingan elite politik. Mahasiswa cukup memberikan pencerahan kepada masyarakat tentang pentingnya berdemokrasi bagi bangsa dan negara.

Lima peran mahasiswa itu yang menunjukkan bahwa mahasiswa dapat mewakili lidah rakyat dalam mengontrol dan mengawasi berbagai kebijakan pemerintah, pelopor terwujudnya perubahan sosial pada masyarakat serta sebagai penerus kepemimpinan di masa yang akan datang.

Oleh karena itu, di tahun politik ini, mahasiswa sebaiknya memilah terlebih dahulu berbagai informasi yang ada. Termasuk informasi yang beredar di media sosial (medsos).

Tentunya besar harapan kami kepada kepala daerah terpilih nantinya benar benar konsisten dalam menjalankan amanat masyarakat kota dumai ini dengan baik serta mampu menjalankan amanat konstitusi “ Fakir miskin dan anak-anak yang terlantar dipelihara oleh negara.” Yang termaktub dalam ayat 1 pada UUD 1945, serta mampu mewujudkan masyarakat adil dan makmur yang di meridhoi allah swt. (*)

Editor: Aan


Posting Komentar

0 Komentar